Pemkab Supiori Alokasikan Rp 23 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Jumat, 14/03/2025 - 22:15
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori Aldy, SE

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori Aldy, SE

Klikwarta.com, Supiori - Pemerintah Kabupaten Supiori, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 3.004 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

"Untuk THR ASN, kami mengalokasikan Rp11,5 miliar yang akan dibayarkan pada 17 Maret, dan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025 sebesar Rp11,5 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Supiori, Jumat (14/3/2025).

Aldy menambahkan bahwa sesuai aturan surat Kemendagri No.100.2.1.6/1876/VI/Otda, pemberian THR untuk ASN dibayarkan 15 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 11/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknisnya," jelas Aldy.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025.

"Komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diberikan satu bulan," tambah Aldy.

Untuk pemberian THR bagi CPNS, gaji pokok sebesar 80 persen, namun komponen lainnya diberikan penuh. Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji bulan sebelumnya dan diberikan secara penuh.

"Ya, untuk pemberian THR dan gaji ke-13 ASN berasal dari APBD Kabupaten Supiori," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Supiori telah siap untuk memberikan pembayaran THR bagi ASN, CPNS, dan PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (*)

Berita Terkait