Pemusnahan knalpot brong di halaman Mapolres Samosir
Klikwarta.com, Samosir - Kepolisian Resor (Polres) Samosir, berhasil mengamankan delapan sepeda motor (Sepmor) knalpot brong, saat razia sejak Desember 2021 lalu hingga Januari 2022.
"Kendaraan roda dua tersebut terjaring ketika Satlantas Polres Samosir melaksanakan razia", ungkap Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, pada konferensi pers di halaman Mapolres Samosir, Jumat sore (04/02/2022).
Dikatakan Kapolres, Petugas mengamankan Sepmor karena pengendara inisial TS dan rekan-rekannya melanggar pasal 285 ayat 1 tentang pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Meliputi kaca helm pubg, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya dan knalpot.
"Selain menggunakan knalpot brong, Sepmor juga tidak dilengkapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)," tutup Kapolres.
Obin Naibaho, tokoh masyarakat, mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus di Samosir.
"Terima kasih kepada Polres Samosir yang telah melakukan pengungkapan jaringan Narkoba yang ada di Kabupaten Samosir", ucap Obin.
Pria yang akrab disapa A. Siska itu, pun berharap agar Polres Samosir terus meningkatkan prestasinya.
Pantauan di lokasi, knalpot brong hasil razia personil Sat Lantas Polres Samosir tersebut, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, oleh Kapolres, dibantu tokoh masyarakat, tokoh Agama dan sejumlah awak Media.
Pewarta : Marco








