Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dibekuk, Kapolres Sukoharjo: Motif Pelaku Ingin Menguasai Mobil Korban

Sabtu, 22/08/2020 - 19:09
HT (41) terduga pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah saat dibekuk aparat kepolisian.

HT (41) terduga pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Duwet Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah saat dibekuk aparat kepolisian.

Klikwarta.com, Sukoharjo - Aparat Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pria berinisial HT (41) terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slembem RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang terjadi pada Jumat (21/08/2020) malam.

HT ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga yang menewaskan sepasang suami istri dan kedua anaknya yang masih bocah di dalam rumahnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat memberi keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukoharjo, pada Sabtu (22/08/2020) menyampaikan, kronologis dari peristiwa tragis tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan pada hari ditemukannya keempat jasad korban, sekira pukul 21.00 WIB dari Ketua RT setempat dimana sebelumnya warga juga telah melapor ke Polsek Baki, bahwa tercium bau yang menyengat dari dalam rumah korban.

i

(Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo terkait kasus pembunuhan di  Dukuh Slembem RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah)

Mendapat laporan itu, pihaknya segera menerjunkan Tim Sat Reskrim dan INAFIS beserta sejumlah personil Polres Sukoharjo lainnya untuk menuju ke lokasi pembunuhan tersebut dan melakukan olah TKP.
 
"Setelah warga masuk ke dalam rumah, warga melihat ada empat orang, yaitu suami dengan inisial S dan istri dengan inisial SH dan dua orang anaknya yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun," ungkap Kapolresta Sukoharjo. 

Lebih lanjut, terkait motif HT sehingga nekad membunuh keempat korban, Bambang mengatakan lantaran pelaku ingin menguasai mobil milik korban untuk digadaikan karena terlilit hutang kepada orang lain.

"Untuk motif, karena adanya masalah hutang. Pelaku mempunyai hutang yang cukup banyak, kemudian mempunyai keinginan untuk menguasai apa yang dimiliki (mobil) oleh korban. Dia mempunyai hutang diluar, bukan kepada korban," jelas Bambang.

Klik: Diduga Korban Perampokan, 4 Mayat Satu Keluarga Ditemukan Bersimbah Darah di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo itu juga menyampaikan, pihak kepolisian yang bekerja mulai pukul 01.00 WIB terus mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

"Kami bekerja sampai kurang lebih pukul 04.00 WIB dan kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial HT. Dimana tersangka ini mempunyai hubungan teman atau kerabat korban. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Baki," imbuhnya.

Terkait dorongan atau inisiatif pelaku sehingga tega menghabisi nyawa korbannya, Bambang mengatakan saat ini polisi masih mendalami hal itu.

"Namun awalnya yang bersangkutan atau pelaku karena kepepet pada saat itu juga," tandasnya. 

Disinggung mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pihaknya mengatakan juga masih melakukan pendalaman mengingat masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi.

"Minta waktunya, kami tetap akan melakukan pendalaman dan kami akan melakukan pemeriksaan saksi - saksi yang lebih detail", tandasnya. 

Dalam melakukan aksi keji itu, Kapolres Sukoharjo mengungkapkan, pelaku menggunakan pisau dapur yang berada di rumah korban.

"Untuk pembunuhan diperkirakan hari Rabu (19/08/2020) dini hari. Nanti kita akan dalami lagi. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan pisau dapur yang ada di rumah korban. Kami berterima kasih kepada warga Sukoharjo telah berupaya bersama - sama dan alhamdulillah bisa terungkap. 

Pihak kepolisian juga bertekad akan menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

"Insya Allah kami dari Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah sangat serius dalam menangani, mengungkap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa keempat korban, polisi juga mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi AD 9125 XT milik korban sebagai barang bukti.

Terhadap pelaku, Kapolres Sukoharjo menyampaikan, dapat dikenakan pasal 365 juncto 338 dan 340 KUHP, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Berita Terkait