Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso SH
Blora, Klikwarta.com - Seorang istri pensiunan TNI bernama Siti Saringah (47) warga Cepu, kabupaten Blora diduga menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi. Ia mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah diduga ditipu oleh SM warga jalan Aryo Jipang RT 6 RW 9 kelurahan Balun kecamatan Cepu kabupaten Blora Jawa Tengah.
"Modusnya saya diajak kerjasama investasi modal usaha material proyek. Tapi ketika ditanya lokasi proyek, pelaku tidak menunjukkan tempatnya. Saat itu saya menyerahkan uang 10 juta dan pelaku menjanjikan keuntungan 20% per bulan," ujar Siti, Rabu (27/4)2022).
Pada enam bulan pertama, lanjut Siti, kerjasama berjalan lancar dan mendapat keuntungan sesuai surat perjanjian. Namun ketika kontrak kedua pada pertengahan Juni 2021, pelaku sudah tidak menjalankan haknya.
"Awalnya saya dikasih fee. Tapi setelah kontrak kedua dan saya menyerahkan uang 10 juta, pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan menghilang. Berdasarkan keterangan tetangganya, pelaku jarang dirumah dan sering keluar," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Cepu Ajun Komisaris Polisi Agus Budiana melalui Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan saksi-saksi," ujar Budi Santoso, Kamis (28/4/2022).
Berdasarkan surat perjanjian kerjasama investasi antara pihak pertama yakni Siti Saringah/pemberi modal usaha dengan RM selaku pihak kedua, dalam pasal III dijelaskan sebagai kompensasi pihak II sanggup memberikan keuntungan kepada pihak I sebesar 20% dari jumlah keseluruhan pinjaman modal usaha yang diberikan dan akan diserahkan/ditransfer melalui rekening yang ditunjuk pada setiap bulannya paling lambat tanggal 6 setiap bulannya kepada pihak I disertai bukti transfer/kwitansi yang syah.
(Pewarta: Fajar)








