Masuk TO, 2 Orang Sindikat Curanmor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Rabu, 09/10/2024 - 17:00
Target Operasi Dua Pelaku Curanmor di Tembak Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Target Operasi Dua Pelaku Curanmor di Tembak Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Klikwarta.com, Medan — Dua orang pelaku sindikat curanmor yang juga target operasi (TO) tumbang ditembak petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan di berbagai tempat di Medan.  

Kedua pelaku itu masing - masing Gusti Prantika (26) Jalan Ampera  Medan dan Putra Ananda (24) Jalan Kusuma IV Medan. "Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas Polrestabes Medan, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).  

Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapan yaitu, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB.  Satgas Tindak pidana dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga  mendapatkan informasi bahawa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Kemudian Tim menuju ke TKP,  di mana pelaku berinisial  GP alias G. hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan  Reza alias PA. 
 
Tim kembali melakukan pengembangan kepada  pelaku PA di Jalan Kusuma IV,  Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal dan pelaku berhasil diamankan. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. 

Tim lanjut melakukan pengembangan, namun pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri,  sehingga diberikan tindakan tegas  dan terukur. 

 Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti  seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara, " jelas Kasat Reskrim.***

(Kontributor : Novian)

Kpu Bitung

Related News