Plt Wali Kota Blitar Santoso Berikan Sambutan
Klikwarta.com, Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (30/10/2019) di ruang Sasana Praja kantor Wali Kota Blitar.
Plt Wali Kota Blitar Santoso menyebut sosialisasi KTR ini merupakan upaya yang terus dilakukan Pemkot Blitar untuk memastikan seluruh tempat-tempat tertentu di Kota Blitar benar-benar bebas asap dan aktivitas rokok.
Santoso menginginkan Kota Blitar kualitas udaranya bersih dan sehat. Salah satu untuk mewujudkan itu, Pemkot Blitar melalui Perda KTR, telah mengatur tempat-tempat mana di Kota Blitar yang dibebaskan tanpa asap dan aktivitas rokok.
"Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang KTR, saya apresiasi cukup bagus. Harapan saya, masyarakat kesadarannya bisa maksimal, karena sosialisasi ini dilakukan oleh BUMN, BUMD, Camat, Lurah, tokoh perguruan tinggi dan sekolah-sekolah supaya lebih memantapkan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengantisipasi bagaiamana udara di Kota Blitar ini bersih tanpa asap rokok," jelasnya.
Melibatkan berbagai pihak untuk sosialisasi Perda KTR, lanjut Santoso, menyusul sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan sebelumnya kurang maksimal.
Usai Perda ini diundangkan, Santoso memastikan beberapa minggu kedepan Pemkot Blitar bakal menyusun Perwali (Peraturan Wali Kota) sebagai sarana teknis melaksanakan Perda KTR.
"Karena perdanya sudah ada, nanti setelah dikaji bagian hukum baru dibuatkan perwalinya. Karena kami juga ingin ada target kapan di Kota Blitar ini benar-benar bebas asap rokok. Tapi apapun bentuknya, DBHCT tiap daerah itu mendapatkan bagian. Yang penting bagaimana kita mampu melindungi anak-anak pelajar kita bebas dari asap rokok," paparnya. (Faisal / Hms / Adv)








