Verifikasi Virtual Pengurus IPHPS Desa Kalidawe Berlangsung Selama Dua Hari

Sabtu, 27/03/2021 - 10:02
Verifikasi Virtual Pengurus IPHPS Desa Kalidawe Berlangsung Selama Dua Hari

Verifikasi Virtual Pengurus IPHPS Desa Kalidawe Berlangsung Selama Dua Hari

Klikwarta.com, Tulungagung - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 83 Tahun 2016 diikuti dengan Nomor P 39 Tahun 2017 Tentang Perhutanan Sosial, menjadikan harapan bagi semua masyarakat pinggiran yang berada di wilayah hutan Perhutani.

Dengan adanya Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang diberikan kepada masyarakat bisa membuat atau menghilangkan perambah juga penebangan liar yang berujung pada konflik dan sengketa yang berkepanjangan.

Tujuan utama IPHPS ini agar rakyat yang berada di wilayah hutan Perhutani bisa memanfaatkan lahan, sehingga mampu mandiri secara ekonomi dan hutan kembali subur.

Untuk wilayah Kecamatan Pucanglaban, diadakan verifikasi virtual pengurus IPHPS di Desa Kalidawe yang mana kegiatan berlangsung selama dua hari pada hari kamis dan jumat tanggal 25 sampai 26 Maret 2021 bertempat di aula Balai Desa Kalidawe. 

Munaji selaku Kepala Desa Kalidawe menerangkan dengan adanya IPHPS ini diharapkan nantinya bisa mensejahterakan masyarakat Desa Kalidawe khususnya, Jumat (26/03/2021). 

"Kesejahteraan masyarakat Desa di wilayah hutan khususnya Desa Kalidawe bisa meningkat dengan adanya IPHPS ini, karena masyarakat bisa menggarap lahan Perhutani dalam durasi waktu 35 tahun untuk pengelolaannya", terangnya. 

"Ada beberapa nilai positif dengan regulasi baru dalam pemanfaatan Perhutanan Sosial ini. Baik bagi masyarakat ataupun Perhutani dan juga meminimalisir sisi negatif yang akhirnya berubah ke arah sinergitas yang menghasilkan produktivitas kepada keduanya" tutup Munaji.

Di tempat yang sama Sekretaris Desa Kalidawe Endri Gunawan, yang akrab dipanggil Endit mengatakan IPHPS ini adalah Program yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani hutan. 

"Dengan adanya program ini, harapan saya agar bisa mengangkat perekonomian dan kesejahteraan petani, selain itu program ini juga bertujuan untuk menghijaukan kembali hutan dengan semboyan "Hutan Subur, Rakyat Makmur", tutur Endit.

Dari total pemohon ada 333 orang, dan yang sudah lolos ada 205 orang, sedangkan yang sisa 128 orang dilakukan Verifikasi Virtual selama dua hari.

Acara ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Kalidawe, 3 orang dari Dinas Kehutanan CDK Trenggalek, 2 orang Pendamping Kehutanan Sosial Provinsi Jawa Timur, 7 orang dari Perhutani, Kapolsek Pucanglaban dan anggota, Babinsa, dan masyarakat pemohon.

(Pewarta : Crs/Didik)

Berita Terkait