Walikota Blitar Uraikan Penjelasan Raperda APBD-P Tahun 2022

Selasa, 30/08/2022 - 15:40
Walikota Blitar Santoso Sampaikan Penjelasan APBD-P Tahun 2022 di Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar. (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Walikota Blitar Santoso Sampaikan Penjelasan APBD-P Tahun 2022 di Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar. (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Kota Blitar - Walikota Blitar Santoso menyampaikan uraian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2022.

Penjelasan Raperda APBD-P Kota Blitar Tahun 2022 ini disampaikan Walikota Santoso di forum Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dalam agenda Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2022, Selasa (30/8/2022) di ruang Paripurna DPRD Kota Blitar. 

Segenap anggota DPRD Kota Blitar, Sekretaris Daerah Kota Blitar, kepala OPD, perwakilan institusi TNI/Polri di wilayah Blitar beserta para undangan lainnya nampak hadir menyaksikan dan menyimak penjelasan Walikota Santoso tersebut. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim didampingi para wakil ketua.

Walikota Santoso mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari dilaksanakannya APBD-P Kota Blitar tahun ini. Ia menguraikan, sejumlah hal dasar tadi meliputi ketidaksesuaian perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). 

"Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, antar program, antar kegiatan, sub kegiatan dan jenis belanja. Kemudian keaadan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan tahun anggaran berjalan. Tapi perekonomian tahun ini lebih terakselerasi daripada tahun 2021 sejalan dengan tren perbaikan ekonomi nasional dan Jawa Timur," jelasnya.

Santoso memperkirakan perekonomian tahun ini lebih meningkat dari tahun 2021 karena didorong oleh mobilitas yang terus meningkat sejalan dengan akselerasi vaksinasi Covid-19. Lalu juga karena pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat serta pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas. 

Melihat kondisi ini Santoso berharap ketercapaian target pendapatan daerah yang telah ditetapkan APBD tahun anggaran 2022 bisa terealisasi. Meski, kondisi dan kebijakan anggaran pendapatan daerah mengalami dinamisasi. 

"Pendapatan transfer mengalami kenaikan dari proyeksi awal sebesar Rp 667 Milyar menjadi Rp 687 Milyar sekian atau naik sekitar tiga persen. Hal tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi. Pajak daerah diperkirakan mampu mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 41,05 Milyar. Demikian pula hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga akan dapat terpenuhi," paparnya. 

"Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disusun dan disampaikan ke DPRD, selanjutnya akan dilakukan pembahasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi APBD yang mampu mensejahterakan masyarakat Kota Blitar," tandas eks Sekretaris Daerah Kota Blitar ini. 

 

(Pewarta : Faisal NR) 

Berita Terkait