Oknum Kades Parsel 'Ketularan', Abaikan Permendagri dan SE Bupati Batu Bara

Senin, 18/05/2020 - 17:37
Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamantan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamantan Medang Deras Kabupaten Batu Bara

Batu Bara, Klikwarta.com - Berapa persoalan terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa (Parades) di Kabupaten Batu Bara yang diawali dari Desa Sumber Rejo, menyusul Desa Sei Simujur, Kemudian Pasir Permit dan Desa Pakam yang hasilnya pengembalian para Parades ke jabatan semula. Kini, giliran Oknum Kades Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamantan Medang Deras Kabupaten Batu Bara PS diduga ikut "KETULARAN". Memberhentikan Paradesnya.

Beranggapan, Oknum Kades Parsel adalah sebagai penguasa tunggal serta memiliki hak prerogatif, sehingga mengambil kebijakan, membuat kegusaran diwilayahnya.

PS sebagai Kepala Desa Pakam Raya Selatan terpilih dan setelah beberapa bulan dilantik, langsung menunjukkan taringnya sebagai penguasa tunggal dengan membentuk "Kabinet" kerja yang baru dengan tidak melihat Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2017 terkait Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, ditambah lagi, Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara.

Selain itu, diduga aroma KKN dari sistem pembentukan "Kabinet" kerja Oknum Kades juga menyengat. Sebab, sebagian posisi jabatan yang dirombak disinyalir diisi oleh kalangan keluarga dan sisanya dari Tim Sukses (Timses) sewaktu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ayu Rayuni Pangaribuan mewakili Parades Parsel yang diberhentikan, Minggu (17/5/2020), kepada wartawan menyebutkan dalil-dalil yang memperkuat klaim mereka tetap sebagai perangkat yang sah.

Mendasar, kata Ayu Rayuni Pangaribuan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Parades sama sekali tidak mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kemudian, Kades juga mengabaikan Surat Edaran Bupati Batu Bara No. 443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Pandemi Covid-19.

"Pemberhentian 11 parades dengan pejabat baru juga tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras sebagaimana tertuang pada peraturan perundang-undangan", terang Ayu.

l

Ayu Rayuni Pangaribuan menjelaskan setelah 11 Parades diberhentikan, Kades Parsel telah melimpahkan tugas kepada pihak lain sebagai Parades tanpa dasar hukum yang jelas. 

Bahkan, Oknum Kades juga telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tanpa sepengetahuan Kaur Keuangan Desa yang sah. 

"Berdasarkan dalil-dalil diatas kami menilai Kades Parsel PS tidak tertib administrasi dalam membuat kebijakan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang sah, maka kami beranggapan masih tetap menjabat sebagai perangkat desa yang sah", tegas Ayu.

Atas Pemberhentian 11 Parades Parsel yang dinilai langgar Peraturan dan Perundang-undangan yang sah, kini dirinya mengajukan laporan kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara untuk menggugat kebijakan Oknum Kades.

Pada Kesempatan yang sama, Kaur Keuangan Desa Parsel Bambang Syahputra Butar-Butar mengatakan dasar pengeluaran Surat Peringatan (SP) I pada tanggal 12 Februari 2020, dilanjutkan dengan SP II pada 3 Maret 2020 dan terakhir tanggal 10 Maret 2020 sekaligus pemberhentian dirinya dinilai tidak mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tetap aktif bekerja dan ditugaskan keluar, sewaktu itu, seluruh tugas-tugas keuangan saya kerjakan dengan baik. Memang saya pernah seminggu tidak masuk kerja karena ada keperluan, namun saya sudah buat surat ijin kepada Kades", terang Bambang.

Setelah Bambang diberi SP III, Oknum Kades tidak membayar honornya selaku perangkat desa selama 4 bulan terakhir. Honorer sebagai Kaur Keuangan diduga dialihkan kepada pihak lain.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, selain gugatan perihal pemberhentian 11 Parades yang diduga tidak mengacu pada peraturan yang berlaku, disebut-sebut Parades juga akan menggugat Oknun Kades Parsel terkait legalitas pencairan Dana Desa (DD) tanpa melibatkan Parades yang sah serta persoalan honor Parades yang belum dibayar. 

(Pewarta : Muhamad Yusuf)

Berita Terkait