Relawan Santoso Merapi 05 Saat di Mapolres Blitar Kota (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kota Blitar - Sejumlah orang yang tergabung dalam Relawan Santoso Merapi 05 mendatangi Mapolres Blitar Kota, Rabu (29/07/2020).
Para Relawan Santoso Merapi 05 tiba di Mapolres Blitar Kota sekira pukul 13.00 WIB. Rombongan relawan dipimpin Ketua Relawan Santoso Merapi 05 Heru Sugeng Priyono. Setiba di lokasi, mereka diterima pihak kepolisian di bagian SPKT.
Atas nama Relawan Santoso Merapi 05, relawan bagian Hukum Rudy Puryono kepada awak media menjelaskan, kedatangan relawan ke Mapolres Blitar Kota untuk menanyakan atau klarifikasi terkait pengaduan penasehat hukum mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar perihal penipuan yang melibatkan Walikota Blitar definitif Santoso.
"Alhamdulilah hari ini ada salah satu perwakilan dari reskrim yang kebetulan Pak Kapolres tidak ada di tempat dan pak Kasat (Kasatreskrim) juga ada acara, sehingga mewakilkan kepada salah satu bagian di reskrim yaitu beliau Pak Salam. Bahwa tujuan kita ke Polres adalah mengklarifikasi apakah benar adanya pengaduan seseorang yang mengatasnamakan PH (penasehat hukum)-nya Pak Samanhudi Anwar, ternyata benar ada, tapi bentuknya pengaduan," tutur Rudy Puryono.
Dikatakan Rudy, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan seseorang kepada institusi kepolisian. Hanya saja, pihak kepolisian memiliki tahapan untuk menguji unsur pelaporan pelapor benar dan tidaknya.
Ia meminta relawan untuk tidak tersulut dengan isu yang belum tentu benar perihal pengaduan kasus penipuan yang melibatkan Walikota Blitar Santoso. Setelah ini, pihaknya akan menyamakan persepsi kepada relawan-relawan lainya di kota Blitar terkait hasil permintaan klarifikasi ini kepada kepolisian.
"Tentunya kami akan rapat dengan relawan yang ada di susunan kepengurusan, untuk menentukan apakah menyampaikan hasil laporan kita ini kepada beliau yang bersangkutan, apakah akan melakukan perlawanan atau pemaafan terhadap pengaduan ini kepada beliau. Apakah akan memaafkan kemudian tidak melakukan perlawanan dengan diadukan, itu tanggung jawab beliau bukan relawan. Dan relawan tidak akan memberikan pengaruh negatif kepada calon yang akan kita usung demi kota Blitar yang semakin baik," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Blitar Santoso dilaporkan mantan Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwar melalui Kuasa Hukumnya Joko Trisno Mudiyanto ke Polres Blitar Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 600 juta untuk pengurusan administrasi kampus Akademi Komunitas Putra Sang Fajar.
Laporan itu tertuang di dalam surat tanda terima pengaduan Nomor : STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar Kota tersebut, 14 Juli 2020.
(Pewarta : Faisal NR)








