Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K dan Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, saat teken MoU, Sabtu (21/10/2023) malam, di Aula Dapur Senandung Resto Kota Bengkulu.
Klikwarta.com, Bengkulu - Kepolisian Resor (Polres) Lebong bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerjasama penyiaran dan penyebaran informasi Polres Lebong, Sabtu (21/10/2023) malam, di Aula Dapur Senandung Resto Kota Bengkulu.
Penandatanganan dilakukan oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K dan Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, disaksikan anggota Polres Lebong dan Pengurus SMSI Provinsi Bengkulu.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan mengatakan, perjanjian kerjasama (PKS) ini merupakan penegasan kerjasama yang selama ini sudah terjalin antara SMSI Provinsi Bengkulu dan Polres Lebong.
"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kita bisa bekerjasama lebih baik, saling tukar informasi terkait pemberitaan, khususnya terkait Pemilu 2024", ujarnya.
Sementara itu, dikatakan Wibowo Susilo, bahwa media online itu memiliki fungsi, salah satunya kontrol sosial edukasi. Jadi, kita ini salah satunya bersinergi dalam fungsi edukasi.
"Karena, menjelang pemilu, rawan sekali provokasi dan hoaks. Tentunya, dengan adanya sinergi media dan polisi, nanti akan terklarifikasi setiap ada kabar-kabar hoaks dan itu tidak menyebarluas", jelasnya.
Sambungnya, "untuk jangka panjangnya, setiap aktivitas Polri yang positif dapat tersampaikan dengan baik lewat pemberitaan kepada masyarakat. Seperti diketahui, kegiatan Bhabinkamtibmas itu luar biasa, sehingga kita perlu mengabarkan kepada masyarakat lewat edukasi pemberitaan, agar masyarakat tahu bahwa polisi itu bekerja setiap hari untuk melayani masyarakat dengan baik".
Penuh keakraban, acara tersebut juga meningkatkan silaturahmi antara Polres Lebong dan pengurus SMSI Provinsi Bengkulu. (Red)