Cegah Kebocoran PAD Surabaya, Rasiyo Dukung Penertiban Parkir Surabaya Pakai barcode

Sabtu, 22/08/2026 - 17:40
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Rasiyo

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Rasiyo

Klikwarta.com, Surabaya - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Rasiyo mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mulai menertibkan sistem perparkiran melalui pembayaran digital berbasis barcode. 

Kebijakan itu dinilai tepat untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah sekaligus merapikan tata kelola juru parkir di lapangan.

Politisi Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini menyoroti maraknya keberadaan jukir liar yang selama ini membuat aliran retribusi parkir tidak terpantau. Akibatnya, potensi PAD dari sektor parkir banyak yang hilang.

“Kejadian saat ini memang ada parkir yang tidak resmi. Hal ini membuat pemasukan tidak bisa dikontrol oleh pemerintah daerah, padahal retribusi parkir merupakan tambahan penting untuk PAD,” ujar Rasiyo, Sabtu (22/8/2026).

Ia menjelaskan, dengan penerapan sistem barcode, setiap transaksi parkir akan langsung tercatat dan masuk otomatis ke kas daerah. Selain itu, identitas petugas juga menjadi jelas karena sudah terdata per wilayah. Contohnya di kawasan Wonokromo hingga Bratang.

Menurut Rasiyo, penertiban ini tidak hanya menguntungkan pemerintah. Para jukir juga diuntungkan karena mendapat kepastian status. 

Dengan terdaftar secara resmi, mereka bisa menerima gaji atau insentif langsung dari Pemkot sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada uang tunai dari masyarakat.

“Ini win-win solution. Pemerintah tertib administrasi, jukir dapat kepastian pendapatan,” katanya.

Rasiyo menyadari masih ada gesekan di lapangan. Sebagian masyarakat merasa tidak nyaman jika tidak memberi uang tunai kepada jukir. Karena itu ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang masif.

“Masyarakat harus mengerti ketentuannya. Membayar parkir tanpa menggunakan barcode di lokasi yang sudah ditentukan sebenarnya merupakan pelanggaran. Ini perlu diinformasikan terus-menerus agar semua pihak paham. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian pemasukan, apalagi di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat,” jelasnya.

Meski mendukung digitalisasi, Rasiyo mengingatkan agar penerapan sistem baru tidak dijadikan alasan menaikkan tarif secara tidak wajar.

“Yang paling penting adalah tidak memberatkan masyarakat. Misalnya, tarif parkir mobil yang biasanya Rp5.000, jangan sampai dinaikkan menjadi Rp10.000 karena justru akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” tegas mantan Sekda Jatim itu.

Politisi Demokrat Dapil Surabaya ini juga menyoroti aspek hukum terkait keamanan kendaraan. Ia mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengelola parkir wajib bertanggung jawab jika terjadi kehilangan.

Dengan dilembagakannya sistem parkir di bawah Pemkot Surabaya, pertanggungjawaban hukum menjadi lebih jelas. Jika ada kendaraan yang hilang, maka jukir dan secara kelembagaan Pemkot Surabaya harus turut bertanggung jawab penuh.

“Ketika jukir sudah dibayar rutin, memakai atribut resmi seperti rompi, dan bekerja di bawah inisiatif kelembagaan Pemkot, maka mereka harus bertanggung jawab. Tidak boleh bertindak seenaknya,” pungkas Anggota Komisi E DPRD Jatim ini. (**) 

Tags

Berita Terkait