Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Hanya bermodal makanan yang dijajakan, pedagang tahu keliling di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu YP (24), diduga mencabuli bocah di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Usai Kepolisian Sektor Giri Mulya, Polda Bengkulu, menerima laporan dari orang tua korban. Selanjutnya, petugas menangkap terduga pelaku di Kecamatan Padang Jaya, sekira pukul 20.00 WIB, pada Minggu (18/9/2022).
"Sebelum lancarkan aksi, terduga pelaku membawakan tahu bulat untuk korban. Pengakuannya tiga kali. Kami akan dalami kembali. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare.
Kapolsek menambahkan, selain mobil jenis Pick Up beserta surat kendaraan, Polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam dari tangan teduga pelaku.
Pedagang yang berasal dari Kecamatan Sidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.
"Terduga pelaku bujangan, pekerjaan jualan tahu bulat keliling yang goreng dadakan," imbuh Kapolsek.
(Pewarta: Ismail Yugo)