2 Petani saat diamankan
Klikwarta.com, Bengkulu - Hutan lindung merupakan penyangga kehidupan, karena untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Maka hal ini perlulah kita jaga bersama, jangan sampai merusaknya.
Menindaklanjuti hal ini, Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah komitmen menjaga kawasan hutan lindung tetap lestari. Hal ini dibuktikan dengan pengamanan dua orang pelaku yang membuka lahan perkebunan di Kawasan Hutan Lindung, tepatnya di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Polisi saat melakukan patroli menemukan dua orang pelaku sedang menyemprot rumput di lahan kebun kopi, yang ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung. Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, pelaku itu berinisial DS dan SG, keduanya merupakan warga Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas kemarin, Senin (24/2) mengatakan bahwa pada Minggu 23 Februari 2020 sekira pukul 11.35 WIB pihak kepolisian melakukan patroli. Kemudian didapati dua orang petani yang sedang menyemprot rumput di lahan kopi yang masuk kawasan hutan lindung. Saat itu juga, bersama petugas Dinas Kehutanan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Barang bukti berupa parang, tanaman kopi, alat semprot racun rumput. Untuk luas perkebunan yang telah dibuka masing-masing 1 hektar dan ditanami kopi dengan usia 4 sampai 6 tahun", ungkapnya.
"Keduanya dikenakan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jucto Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan dengan ancaman dibawah 15 tahun penjara,” jelas Kapolres menandaskan. (Red/FR)








