Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon
Klikwarta.com, Jatim - Peredaran narkoba di Indonesia, terutama di Jawa Timur saat ini terus meningkat. Untuk memaksimalkan pencegahan dan penanganan peredaran narkoba, Komisi A DPRD Jatim merivisi Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk memperkuat sanksi.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon mengatakan, sebagian besar desa di Jatim kemasukan narkoba. Untuk itu, perlu upaya yang maksimal dan perhatian dari pemerintah untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kita sedang darurat narkoba. Hampir semua desa 5000 desa sudah kemasukan narkoba,” ungkapnya, Senin 15 Agustus 2022.
Politisi asal Partai Demokrat itu menyebut revisi Perda P4GN hampir selesai, karena perda lama sudah ada. Dengan begitu, P4GN hanya diperbaharui agar lebih mengikat lagi. Tak hanya itu saja, dalam perda itu nantinya pengguna dan pengedar narkoba bisa kena sanksi lebih berat lagi.
Mantan birokrat Pemprov Jatim itu Perda P4GN fokus utamanya adalah pencegahan karena saat ini peredaran narkoba tidak hanya orang dewasa. Tetapi juga sasarannya generasi muda.
“Anak - anak ini kan tahun 2045 adalah generasi Indonesia emas, kalau sebagian anak terkena narkoba ini kan mengkhawatirkan,” tegasnya.
Menurutnya, di perda disebutkan ada tahapan dalam penanganan narkoba. Pertama, pembinaan dalam rangka pencegahan. Jika terbukti mengkonsumsi narkoba maka dilakukan rehabilitasi. Beda halnya seseorang menjadi pengedar, pelaku bisa dihukum berat yakni dipenjara.
“Terutama rehabilitasi yang dititik beratkan. Direhabilitasi agar tidak terjerat narkoba lagi,” paparnya.
Wanita yang akrab dipanggil dengan Bibing itu meminta agar pemerintah dan penegak hukum harus peduli terhadap genarasi muda. Jika tidak, masa depan generasi muda bisa hilang Untuk itu, DPRD meminta agar kedepannya penanganan narkoba harus dimaksimalkan, dan diperbesar wilayah penanggulangannya. Terutama kantong-kantong yang rawan menjadi peredaran narkoba.
“Kita sudah beberapa kali melakukan kegiatan FGD yang melibatkan Polda, Kodam V/Brawijaya, Pemprov difasilitasi oleh Komis A dalam rangka menyusun perubahan perda,” pungkasnya.
(Pewarta: Supra)








