Penyidik Kejari Karanganyar sedang memeriksa mantan Dirut PT MAM Energindo, AA, di Rutan Kelas II B Padang, Sumatera Barat , Selasa (3/6/2025). Foto: Istimewa
Klikwarta.com, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT MAM Energindo, AA, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020-2021.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah AA menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Rutan Kelas IIB Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (3/6/2025).
"Pemeriksaan AA dilakukan di Rutan Kelas IIB Padang karena yang bersangkutan saat ini juga berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan dalam dua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Pasaman Barat," ungkapnya.
Bersamaan dengan pengembangan kasus ini, Tim Penyidik Kejari Karanganyar juga telah melakukan penggeledahan di rumah dua manajer proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah HY selaku Project Manager dan HZ selaku Site Manager. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari data, dokumen, atau barang bukti relevan yang diduga disimpan oleh HY dan HZ terkait dengan tindak pidana korupsi pembangunan masjid tersebut.
Dengan ditetapkannya AA, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid senilai Rp 89 miliar ini bertambah menjadi tiga orang.
"Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, pada Jumat, 23 Mei 2025, disusul oleh TAC, seorang investor sekaligus subkontraktor, pada Selasa, 27 Mei 2025," pungkasnya.
Pewarta : Kacuk Legowo








