Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK.,MH dengan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai saat menggelar konferensi pers pengungkapan 44 paket sabu diwilayah Kota Bitung
Klikwarta.com, Bitung - Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. Bertempat di lobi Mapolres Bitung, Selasa (6/5/2025).
Dalam kesempatan ini, AKBP Albert Zai mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dia orang pria berinisiap ART dan RA serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka.
"Awalnya pada tanggal (29/4/25) lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria di duga memiliki narkotika jenis sabu yang akan edarkan di wilayah kota Bitung. Dan berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di lokasi yang dimaksud, dan setelah di lakukan pulbaket tim menemukan RT bersama rekannya RP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP milik RT yang di mana didalam isi percakapan WhatsApp di temukan ada pemesanan sabu,"Ungkapnya.
Lanjut, Albert Zai mengatakan setelah diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Bitung, RT kemudian menyebutkan dua nama lagi sehingga tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket sabu yang di bungkus di plastik bening.
"Selain 44 paket sabu siap edar, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone dan satu tas kecil milik tersangka RP alias Ripka,"Ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai menambahkan untuk ketiga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung guna untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
"Ketiganya kami sangkakan dengan pasal 114 sunsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tambahnya. (*)








