Kabag Hukum Pemkab Raja Ampat Arifudin Umbalak
Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Pemilik akun Media Sosial Facebook (FB) Endi M Mambrasar akan di Polisikan oleh Pemkab Raja Ampat karena statusnya yang diduga menghina Bupati Raja Ampat.
Status pemilik akun Endi M. Mambrasar yang diunggah sekitar waktu siang pada hari Senin 8 Juni 2020 berbunyi ”Moesmanggara Jumat tgl 05 Juni 2020. Bupati punya bantuan. Rasa Loco Kapa”
Kabag Hukum Pemkab Raja Ampat Arifudin Umbalak saat ditemui media ini menyampaikan, sekarang masih menunggu penafsiran dari ahli bahasa, kalau memenuhi unsur dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan penghinaan baru akan ada LP.
“Untuk kasus postingan di medsos harus ada penafsiran dari ahli bahasa, tidak harus ada penafsiran sepihak”, ucap Arifudin Umbalak, Senin (08/06/2020).
Dia juga mengatakan, untuk kata-kata yang lain tidak jadi masalah, yang ekstrim dari kata pemilik akun FB Endi M. Mambrasar ini adalah “ kata loco”, yang dalam bahasa Indonesia baku artinya “onani”.
“Tadi Kami sudah berkoordinasi dengan Reskrim Polres Raja Ampat dan Sementara ini kami menunggu hasil dari ahli bahasa, supaya ketika memenuhi unsur langsung segera di proses”, jelas Kabag Hukum.
(Pewarta : Mustajib)








