35 Pejabat Dilingkup Pemprov Maluku Dilantik
Klikwarta.com, MALUKU, - Gubernur Maluku Hi. Murad Ismail resmi melantik 35 pejabat administrator, pengawasan dan fungsional di jajaran pemerintah Provinsi Maluku di kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/7/2020).
Para pejabat yang dilantik oleh Gubernur Maluku terdiri atas 34 pejabat struktural di jajaran Pemprov Maluku dan satu pejabat fungsional pustakawan ahli madya.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya menegaskan, penataan birokrasi yang dilakukan benar-benar diletakan dengan pertimbangan yang obyektif dan ditetapkan berdasarkan pendekatan yang berbasis pada kualifikasi kompetensi dan hasil evaluasi terhadap kinerja birokrasi.
"Penataan birokrasi seperti ini, akan terus dilakukan untuk mendapatkan struktur birokrasi yang ideal, proporsional, yang diisi oleh orang orang yang tepat, memiliki integritas, kapastitas yang kuat dan profesional, demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Maluku", ungkap Murad.
Ia menyampaikan, meskipun para pimpinan dan pegawai dihimbau bekerja di kantor maupun rumah, namun pihaknya harus menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan sebaik-baiknya, seperti melakukan langkah luar biasa untuk mengatasi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi.
“Karena sebaik-baiknya orang, adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Mari kita pegang tekad ini untuk perkembangan Maluku yang lebih baik. Kita digaji, dapat (menerima) tunjangan hanya untuk melaksanakan tugas ini. Jangan ego sektoral maupun ambisi lalu berdampak terhadap kinerja,” pintanya.
Murad menghimbau, para pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan adaptasi di tempat tugas baru. Sekaligus menciptakan inovasi bagi percepatan pembangunan daerah, memastikan kebijakan program dan kegiatan yang dilaksanakan berpihak kepada masyarakat.
Tentu, lanjutnya, yang berbasis pada percepatan pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan pelayanan dasar, mendorong peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi." imbuhnya. (Ressy)








