Sepakat Akhiri Konflik, Ini 13 Poin Kesepakatan Damai Lumoli dan Translok

Sabtu, 19/12/2020 - 12:03
13 Poin Kesepakatan Damai Lumoli dan Translok
13 Poin Kesepakatan Damai Lumoli dan Translok

Klikwarta.com, Maluku - Warga masyarakat desa Lumoli dan dusun Translok desa Eti kecamatan Seram Barat kabupaten Seram Bagian Barat, akhiri konflik dengan bersepakat damai,

Hal tersebut dibuktikan dengan penandatangan kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berlangsung di Aula  Bhyangkara Polres SBB. Jum'at (18/12/2020).  13 poin kesepakatan damai dibacakan oleh tokoh pemuda desa Lumoli Dani Matital dan tokoh pemuda dusun Translok Doglas Sapulette. 

Dan selanjutnya diikuti dengan penandatanganan kesepakatan damai perwakilan warga desa Lumoli dan warga dusun Translok desa Eti.Diantaranya penjabat kepala desa, ketua BPD, kadus Translok, tokoh pemuda, adat, agama, tokoh masyarakat serta Babinsa, Bhabinkamtibmas.Dan diketahui oleh Camat Seram Barat, ketua Klasis Seram Barat, Kapolsek Piru,dan Danramil Piru.

Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar mengatakan, Warga Lumoli dan Translok bersepakat damai, setelah melewati berbagai proses mediasi yang kita lakukan, dan semua berjalan sesuai dengan apa kita harapkan baik dari dua bela pihak maupun Polres SBB sendiri.

"Kesepakatan perdamaian sebagai solusi untuk menyikapi permasalahan yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020, dimana pada peristiwa yang terjadi mengakibatkan 1 warga dusun Translok desa Eti meninggal dunia dan 1 warga desa Lumoli meninggal dunia." jelas Kapolres.

Perdamain yang dicapai, tak lepas dari campur tokoh agama, adat, masyarakat dan tokoh pemuda baik dari desa Lumoli dan Translok,tanpa peran dari semua element yang ada di Lumoli maupun Translok kami Polri dan TNI tidak dapat bekerja sendiri.

"Semua yang kita capai sampai dengan kesepakatan perdamaian yang disepakati merupakan campur tangan dari semua elemen masyarakat, baik Lumoli dan Translok", tambah Bayu.

Yakin dengan apabila kita sama - sama inginkan untuk kemajuan negeri kita harus dapat menciptakan kedamaian ditengah - tengah masyarakat Lumoli dan Translok, dan saya berharap kepada pemerintah kedua belah pihak baik Lumoli dan Translok agar meneruskan butir - butir kesepakatan damai yang sudah ditandatangani kepada masyarakatnya dengan cara mensosialisasikannya" harap Bayu

Disampaikannya Bayu, ada 13 poin kesepakatan perdamian yang ditandatangani oleh dua belah pihak diantaranya : 

1. Bahwa kami selaku Warga negara yang baik maka bersepakat untuk tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan main hakim sendiri dan menyerahkan khasus yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020, di Dusun Translok Desa Eti  kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres SBB untuk menanganinya secara profesional, Transparan dan Akuntabel demi keadilan dan tidak akan mengintervensi penanganannya.

2. Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020, adalah murni Kriminal /  tindak pidana yang dilakukan oleh individu bukan an. Nama suku, agama ras dan golongan.

3. Bahwa kami secara bersama- sama bersepakat untuk tidak mentolerir penggunaan knalpot resing/bising melintas di kedua daerah tersebut dan berhak menghubungi Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk menindak pelaku penggunaan knalpot racing / bising. 

4. Bahwa kami secara bersama-sama bersepakat untuk tidak mentolerir  masyarakat yang mengkonsumsi miras dan mengganggu  ketertiban umum dan berhak menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengamankan sekaligus menindak setiap orang yang kedapatan mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum dan dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

5. Bahwa kami meminta kepada Kepolisian dalam hal ini anggota Polres SBB yang berkediaman di Dusun Translok Desa Eti maupun di Desa Lumoli  bersama-sama warga berperan aktif menjaga stabilitas keamanan agar tercipta Kamtibmas yang kondusif serta bertanggung jawab pada keamanan kedua daerah tersebut..

6. Kami meminta kepada Polres SBB agar melakukan patroli di tempat yang biasanya masyarakat mengkonsumsi miras.

7. Bahwa, kami akan menggunakan media sosial dengan lebih beretika sebagai sarana pemersatu dan bukan untuk saling menghujat, memfitnah, menyerang kehormatan orang, membuat hoax.

8. Bahwa, kami mohon perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk melihat masa depan anak-anak yang orang tuanya menjadi korban akibat peristiwa tanggal 12 Oktober 2020 di Dusun Translok Desa Eti yang lalu sebagai bukti kepedulian Pemerintah Daerah kepada warga masyarakat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Seram Bagian Barat;

9. Bahwa, kami bersepakat untuk berdamai dengan tanpa syarat apapun sebagai wujud hidup orang basudara sebagaimana filosofi "Sagu Salempeng Patah Bage Dua", "Potong di Kuku Rasa di Daging", "Musti Baku Keku, Jang Baku Kuku".

10. Bahwa, kami bersepakat untuk mewujudkan perdamaian dengan cara melakukan aktifitas Sosial Kemasyarakatan dan aktifitas keagamaan secara bersama-sama sebagai wujud warga yang memegang teguh Tatanan Sosial dan masyarakat yang Religius;

11. Bahwa, kesepakatan damal ini dibuat atas keinginan warga Desa Lumoll dan warga Dusun Translok Desa Eti, tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun juga;

12. Bahwa, setelah kesepakatan Damai ini ditandatangani, maka para perwakilan warga sebagai representative dari masyarakat Desa Lumoli dan masyarakat Dusun Translok Desa Eti, wajib meneruskan dan atau memberitahukan kepada seluruh warga untuk diketahui dan dilaksanakan;

13. Bahwa, apabila dikemudian hari ternyata ada warga yang tidak mengindahkan kesepakatan Damai ini dengan membuat keonaran dan atau gangguan Kamtibmas, maka secara tegas kami nyatakan bahwa warga tersebut bertindak atas dirinya pribadi, sehingga terhadap warga tersebut dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Demikianlah kesepakatan Damal ini dibuat untuk membuktikan bahwa warga Desa Lumoli dan warga Dusun Translok Desa Eti sudah berdamai, kiranya Tuhan Yesus Kristus memberkati kita semua.

(Pewarta : Ge Kakisina)

Related News