Wujudkan Klinik Miliki Izin Operasional, Kalapas Suliki Sambangi Kantor DPMPTSP 

Sabtu, 25/02/2023 - 22:41
 Suasana di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat.

Suasana di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat.

Klikwarta.com, Limapuluh Kota - Dalam rangka percepatan izin klinik pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki atas dasar arahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mewujudkan klinik di Lapas yang memiliki izin operasional. 

Kepala Lapas Suliki, Kamesworo beserta staff keperawatan Lapas mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota. 

Kunjugan tersebut dilakukan untuk pembahasan izin operasional klinik di Lapas Suliki. Khusus klinik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai hak dan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan, optimalisasi layanan kesehatan terus diupayakan, salah satunya terkait izin operasional Klinik Lapas Suliki.

Kepala Lapas Suliki, Kamesworo mengucapkan terimakasih atas respons dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kami bersinergi untuk bisa mengajukan izin pelayanan operasional klinik lapas, yang memang klinik khusus warga binaan bukan klinik komersil," ucap Kames.

Sementara dukungan juga datang dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Limapuluh Kota Aneta Budi Putra, dirinya menyambut baik dan mendukung program percepatan izin operasional Klinik Lapas Suliki. 

"Kami siap membantu untuk kemudahan proses izin Klinik Lapas Suliki yang di khususkan untuk WBP," tutur Aneta Budi Putra.

Lapas Kelas III Suliki, terus optimalkan layanan kesehatan bagi WBP. (*)

(Kontributor: Warman)

Berita Terkait