Kabiro Hukum PSHT Pusat Brigjen. Pol. Hariono (Foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Warga atau pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se- Indonesia berencana mendatangi Menteri Hukum (Menkum) di kantor Kemenkum RI mempertanyakan dan mendesak segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terkait organisasi PSHT di Indonesia hanya ada satu kepengurusan inti yakni oleh PSHT itu sendiri.
Kepala Biro Hukum PSHT, Brigjen. Pol. Hariono, menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh anggota dari berbagai daerah di Indonesia akan melakukan sowan masal ke kantor Kemenkumham RI.
Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak segera dieksekusinya putusan PK yang telah dimenangkan PSHT dibawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad, beberapa bulan lalu.
"Kami sudah hampir satu tahun menunggu eksekusi hasil putusan tersebut. Sampai saat ini belum ada kejelasan. Maka, kami akan sowan rame-rame ke Kemenkumham," ujarnya kepada wartawan di sela-sela kegiatan halal bi halal dan saresehan warga tingkat II PSHT se- Jawa Timur di Gedung Bumdes Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Sabtu (26/4/2025) malam.
Hariono menegaskan bahwa PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq adalah organisasi yang taat pada proses hukum. Selama tujuh tahun, pihaknya telah menempuh seluruh jalur hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Kami ini organisasi yang taat hukum. Semua tahapan sudah kami jalani dan hasilnya kami menangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut eksekusinya. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah kami dipaksa untuk tidak taat hukum?," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya, baik formal maupun nonformal, telah dilakukan. Koordinasi dengan Wakil Menteri Hukum sudah ditempuh, bahkan surat telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan terkait pelaksanaan putusan hukum tersebut.
"Segala jalur sudah kami tempuh. Kami sudah komunikasi dengan Wamenkum, kami juga sudah kirim surat ke Presiden. Tapi masalahnya belum juga ada penyelesaian," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono atau yang akrab disapa Bagas Karangsono, menegaskan kesiapan seluruh pengurus dan anggota di Blitar Raya untuk bergerak apabila ada instruksi dari pimpinan pusat.
"Kami seluruh pengurus dan anggota PSHT Cabang Kabupaten Blitar dan Kota Blitar siap, jika ada instruksi untuk hitamkan Kementerian Hukum RI," ucapnya.
Bagas menyoroti bahwa selama ini keberadaan PSHT di Blitar seolah dipandang sebelah mata oleh para pemangku kebijakan daerah. Ia menyatakan, rasa hormat yang selama ini dijaga oleh para anggota PSHT terhadap hukum dan ketertiban bukan berarti mereka lemah.
"Selama ini, kami di Blitar ini merasa Kepala Daerah menganggap kami kecil dan sedikit. Kami merasa dipandang sebelah mata. Tapi saya tegaskan, kami tidak takut! Kami hanya menghormati hukum dan menjaga kamtibmas di Blitar Raya ini. Namun, jangan lupa, kesabaran kami ada batasnya," tandasnya.
Bagas menegaskan bahwa PSHT Blitar telah terlalu lama menahan diri, dan kesabaran itu justru disalahartikan sebagai kelemahan.
"Kami sudah capek menahan diri. Selama ini kami selalu sabar, namun kesabaran kami malah dianggap kelemahan. Ini yang kami rasakan," tambahnya.
Terakhir, Bagas kembali menegaskan komitmen dan kesiapan seluruh anggota PSHT di Blitar untuk bertindak kapan pun dibutuhkan.
"Maka sekali lagi saya sampaikan kepada Kangmas Ketua Umum dan Kangmas Ketua Biro Hukum, PSHT Blitar siap berangkat kapan pun kami diizinkan," pungkasnya.
Penulis : Faisal NR (Kontributor Blitar)








