Praka NM Dilaporkan Atas Dugaan Perzinahan, Kodam I/BB: Belum Ditemukan Bukti Cukup

Rabu, 26/03/2025 - 17:47
Kodam I/Bukit Barisan Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Pidana Perzinahan

Kodam I/Bukit Barisan Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Pidana Perzinahan

Klikwarta.com, Medan — Laporan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum Prajurit TNI dari Kodam I/BB, pihak Polisi Militer (Pomdam) masih terus melaksanakan proses pemeriksaan dengan menggali berbagai keterangan serta bukti-bukti yang ada.

Kolonel CPM UAM Simanjuntak, selaku Dan Pomdam I/BB, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan laporan kasus ini. "Kami serius dalam menangani kasus ini, dan hingga saat ini kami terus mengumpulkan keterangan. Kami juga bekerja sama dengan Polda Sumut untuk memperoleh bukti-bukti terkait dugaan perzinahan yang dilaporkan," ujar Kolonel Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025).

Lebih lanjut, Kolonel Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam rangka mendalami kasus tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik yang melibatkan Polda Sumut. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menyelidiki dugaan pelanggaran hukum ini.

Kapendam I/BB, Letkol TNI Asrul Kurniawan Harahap, menjelaskan bahwa laporan mengenai kasus ini sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh Afner Harahap ke Pomdam pada Agustus 2023 lalu, di mana pada waktu itu kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. "Kasus ini pernah dilaporkan sebelumnya dan sempat dilakukan perdamaian antara pelapor dengan Praka NM pada Agustus 2023," ungkap Letkol Harahap.

Meski demikian, meskipun kasus ini sudah pernah diselesaikan melalui perdamaian, Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB tetap melanjutkan proses pemeriksaan setelah laporan kedua disampaikan. Letkol Harahap menjelaskan bahwa pada saat perdamaian dilakukan, Praka NM membayar sejumlah uang sebesar Rp 20 juta sebagai biaya perdamaian adat, disertai dengan acara makan bersama yang melibatkan masyarakat setempat.

Dalam proses penyelidikan lanjutan, Kodam I/BB memastikan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan perzinahan antara Praka NM dan istri pelapor, Afner Harahap. "Kami tetap bekerja secara profesional dalam memproses kasus ini, namun hingga kini belum ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut," ujar Kapendam I/BB.

Menanggapi hal ini, pihak Kumdam I/BB, yang dipimpin oleh Mayor TNI Agus L., menambahkan bahwa Praka NM, yang merasa dirugikan dengan tuduhan tersebut, telah mengajukan pengaduan kepada Polrestabes Medan. "Karena tidak adanya bukti yang cukup atas tuduhan terhadap Praka NM, kami memutuskan untuk melapor ke Polrestabes Medan," kata Mayor Agus.

Dengan demikian, meskipun penyelidikan terus berjalan, sampai saat ini belum ada kesimpulan yang dapat membuktikan adanya tindak perzinahan. Pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Kontributor : Novian)

Tags

Berita Terkait