Kabur ke Hutan, Dua Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polres Purbalingga

Rabu, 28/10/2026 - 20:02
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026)

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026)

Klikwarta.com, Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis. Dua tersangka berhasil diringkus setelah sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran hingga ke hutan wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu FK (21), laki-laki, wiraswasta warga Kabupaten Pemalang. Kemudian R (30) laki-laki, butuh, warga Kabupaten Pemalang.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026) mengatakan hari ini disampaikan pers rilis terkait dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan  farmasi berupa obat keras atau daftar G berbagai jenis.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat keras berbagai jenis dengan jumlah total 23.296 butir," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo, Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf, Pasiops Kodim Kapten Sulistyo, Kapolsek Karangreja AKP Arisno, dan Kades Karangreja Sujarwo.

Disampaikan bahwa kronologi ungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Purbalingga. Personel dari Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (21/10/2026) sekira jam 20.00 WIB.

"Dalam penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba mencurigai adanya kendaraan jenis Toyota Innova warna hitam di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga," jelas Kapolres.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku berikut kendaraannya kemudian melarikan diri ke arah utara wilayah Kecamatan Karangreja. Petugas dari Satresnarkoba kemudian meminta bantuan ke Polsek Karangreja yang kemudian bersama personel Koramil  melakukan penghadangan.

"Dalam pelariannya, terduga pelaku sempat menabrak seorang pengendara yang saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit," ungkap Kapolres.

Dalam pengejaran diketahui mobil yang dikemudikan terduga pelaku berhenti di Rest Area Karangreja. Dalam mobil tersebut ditemukan obat keras sebanyak 23.198 butir berikut alat bukti lainnya, namun terduga pelaku melarikan diri.

"Kami kemudian melakukan upaya penyelidikan dan upaya lainnya mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2026 sekitar pukul 03.15 WIB kami bisa mengamankan dan menangkap terduga pelaku," jelas Kapolres.

Pelaku diamankan di sekitar hutan rakyat wilayah Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Dari terduga pelaku ditemukan lagi obat keras sebanyak 98 butir sehingga total menjadi 23.269 butir.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada personel TNI Koramil Karangreja, Kepala Desa Karangreja dan warganya yang telah membantu kepolisian dalam pencarian dan pengungkapan kasus narkoba.

"Pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan komitmen bapak Kapolri dan Kapolda Jateng dalam pemberantasan peredaran narkoba. Polres Purbalingga juga berkomitmen dalam pemberantasan  narkoba dengan harapan Kabupaten Purbalingga bisa bebas dari narkoba," ucapnya.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp5 miliar," pungkas Kapolres. (**) 

Berita Terkait