Dinas Perkim Pasang Plang PSU, Penanda Resmi Penyerahan Aset Perumahan kepada Pemkab Bintan
Klikwarta.com, Bintan - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan pada Rabu 26 November 2025 telah melaksanakan pemasangan papan plang pada kawasan perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bintan. Hingga saat ini, total 11 perumahan resmi tercatat telah menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, 7 perumahan telah selesai dipasang papan plang penanda, yaitu:
-
Perumahan Taman Anggrek, Toapaya
-
Perumahan GPM 3, Bintan Timur
-
Perumahan GPM 4, Bintan Timur
-
Perumahan Puri Garden, Bintan Timur
-
Perumahan Citra Indah, Toapaya
-
Perumahan Nessa Nuri, Toapaya
-
Perumahan Taman Harapan Permai, Bintan Utara
Pemasangan papan plang dilakukan selama 5 hari kalender dengan metode pemasangan permanen di area depan masing-masing kawasan perumahan, Plang ini sebagai identitas resmi sekaligus penanda bahwa PSU telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas dan tertib administrasi penyerahan aset dari pihak pengembang kepada pemerintah.
“Proses pemasangan plang ini adalah tahapan penting dalam mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
Seluruh rangkaian telah dilaksanakan sesuai ketentuan Perda PSU No 3 Tahun 2023 mengenai penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum Perumahan serta Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
"Hal ini sebagai sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang telah diserahkan,” jelas Irzan.
Ia juga menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pemenuhan indikator pengawasan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki tata kelola penyerahan PSU yang transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui Inspektorat Daerah kami juga akan melaporkan hasil tindak lanjut serta arahan MCP KPK bebrapa waktu sebagai bentuk taat azas Pemkab Bintan thd regulasi tata kelola aset.
Mewakili Bupati Bintan Bpk Roby Kurniawan SPWK kami menyampaikan apresiasi terhadap komitmen para pengembang yang telah melaksanakan kewajibannya, dan berharap langkah ini dapat mendorong pengembang lain untuk segera menuntaskan proses penyerahan PSU, sehingga peningkatan kualitas layanan publik dan infrastruktur permukiman dapat semakin optimal.
Kontributor: Surya








