Walikota Blitar Jawab Pandangan Fraksi-fraksi Soal Rancangan KUPA PPAS-P 2020

Selasa, 04/08/2020 - 05:20
Walikota Santoso Menyampaikan Tanggapan Pendapat Umum Fraksi DPRD Kota Blitar

Walikota Santoso Menyampaikan Tanggapan Pendapat Umum Fraksi DPRD Kota Blitar

Klikwarta.com | Kota Blitar - Walikota Blitar Santoso menanggapi pandangan-pandangan umum fraksi DPRD Kota Blitar perihal Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) Plafon Prioritas Aggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) melalui jawabannya pada rapat paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (03/08/2020).

Pantauan pewarta Klikwarta.com pada rangkaian rapat paripurna itu, Walikota Santoso mengawali penyampaian jawabannya dengan menyatakan, isu dominan KUPA PPAS-P tahun anggaran 2020 masih berkutat pada pandemi Covid-19 atau virus Korona.

Dikatakannya, mewabahnya pandemi Covid-19 mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengambil sejumlah langkah guna menentukan kebijakan strategis dalam rangka mencegah, menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Percepatan pengutamaan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan kita laksanakan secara memadai. Kita merasionalisasi anggaran hingga 50%," katanya kepada Pewarta Klikwarta.com.

Ia menguraikan, sektor anggaran belanja yang terkena rasionalisasi meliputi Belanja Pegawai, rasionalisasi pengadaan barang dan jasa serta belanja modal. Demi menjaga ketahanan perekonomian daerah, sambungnya, Pemkot Blitar melakukan proyeksi penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) berdasarkan perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan daerah, serta mempertimbangkan pemberian isentif pajak yang dapat mempengaruhi nilai PAD.

"Pemkot Blitar telah menerbitkan Keputusan Walikota Blitar Nomor 138 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana COVID-19 di Kota Blitar dan diperpanjang melalui Keputusan Walikota Nomor 165 Tahun 2020. Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (NEW NORMAL LIFE) bukan berarti menghilangkan status darurat yang telah ada, sekaligus kita perlu mempertimbangkan bahwa pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional," pungkasnya.

"Penyesuaian pendapatan daerah dengan rasionalisasi belanja daerah. Selanjutnya digunakan untuk mendanai upaya penanganan dampak Covid-19, yang diprioritaskan pada 3 hal, penanganan dampak kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penaganan dampak ekonomi," ulasnya.

(Pewarta : Faisal NR / Adv)

Berita Terkait