Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Seluma H Mulyadi SSos MM
Klikwarta.com, Seluma - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) Kabupaten Seluma mulai melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memiliki rekomendasi izin operasi namun telah menjalankan aktivitas usahanya di Bumi Serawai Serasan Seijoan Seluma, Provinsi Bengkulu diawal Tahun 2021 ini.
Penertiban yang dilakukan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Seluma, H. Mulyadi S.Sos, MM pada Kamis 14/01/2021 sekitar pukul 14:00 WIB ini menyasar gerai Indomaret yang berlokasi di Jl. Raya Bengkulu-Manna, Kelurahan Sembayat, kecamatan Seluma Timur.
Penertiban salah satu gerai ternama ini berujung pada penghentian/penutupan aktifitas usaha, pasalnya unit usaha yang dikelola oleh PT. Indomarco tersebut belum mengantongi rekomendasi izin oprasional dari Disperindagkop Seluma.
"Indomaret yang ada di sini memang sudah lama mengajukan izin, cuman kita belum mengeluarkan rekomendasi, kita tidak akan mempersulit, kalau memang persyaratan telah dipenuhi akan kita proses", ungkap Mulyadi saat dikonfirmasi awak Media usai melakukan sidak dan menutup gerai Indomaret Sembayat.
"Kita tidak menghambat pelaku usaha atau investor, cuma itu tadi beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pihak Indomaret, diantaranya harus melakukan kerjasama dengan bijak BKN Kabupaten Seluma, dan juga kita harus betul-betul cermat dampak sosial - ekonomi situ terhadap masyarakat yang ada di situ, jangan sampai nanti usaha yang lain tutup", tambah Mulyadi.
Lanjut Mulyadi, selain gerai Indomaret yang berdomisili di Kelurahan Sembayat tersebut, pihaknya juga sudah mendapat laporan yang sama dari mengenai anak perusahaan milik Salim Group tersebut yang berada di Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Barat dan di Desa Cahaya Negri, Kecamatan Sukaraja yang akan dilakukan tindakan yang sama oleh pihak Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Seluma dalam waktu dekat ini.
(Pewarta : Wiwik hadi //ADV)








