Racik Pil Inex Palsu, Residivis Narkoba Diciduk Polisi

Senin, 11/04/2022 - 23:04
Konferensi Pers Polres OKU Timur, Senin (11/04/2022).

Konferensi Pers Polres OKU Timur, Senin (11/04/2022).

Klikwarta.com, Sumsel - Anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur, berhasil ungkap kasus Narkoba Ekstasi palsu jenis pil inek yang diracik dicampur dengan bahan-bahan berbagai obat-obatan (pil), serta minuman.

"Tersangka pelaku Ef (33), warga Desa Sukaraja Tuha, kecamatan Buay Madang, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumsel, sudah berhasil diamankan berikut barang bukti 90 butir pil ekstasi jenis inek", Kapolres Oku Timur, AKBP Nuryono saat konferensi pers di Mapolres Oku Timur, Senin pagi (11/04/2022).

Lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka pelaku merupakan residivis kasus Narkoba yang sudah dua kali tertangkap dan sudah menjalani hukuman. "Tersangka ini ternyata belum kapok juga", sebutnya.

Kronologi penangkapan, terang Kapolres, bahwa tersangka tersangka ditangkap di kediamannya saat mengkonsumsi sabu. "Saat penggerebekan juga ditemukan barang bukti alat untuk meracik sendiri pil ekstasi jenis inek dengan berbagai bahan obat-obatan pil serta minuman", jelasnya.

"Barang bukti itu, diantaranya Pil Bodrex, iltraflu, Paracetamol, minuman M 150, sirup OBH serta zat pewarna", sambungnya.

Masih kata Kapolres, dalam sehari tersangka pelaku membuat dan menghasilkan 20 butir pil ekstasi jenis inek dengan logo atau merk V warna coklat. "Pengakuan dari tersangka pelaku barang hasil buatannya belum sempat dijual, pengakuannya akan dijual atau diedarkan saat adanya orgen tunggal (musik)", ungkapnya.

Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya warga Oku Timur, jangan pernah bermain-main dengan Narkoba, apa lagi memiliki, menyimpan, mengedarkan ataupun mengkonsumsi barang tersebut. "Karena kita tidak akan segan-segan menindak dengan tegas, siapapun orangnya", pungkasnya. 

Pantauan awak media Klikwarta.com, Kapolres juga merilis 11 LP yang terungkap dari berbagai kasus, juga berhasil mengamankan 14 orang tersangka serta Barang Bukti (BB) sebanyak 29 gram Narkoba jenis sabu, 193 gram Ganja, 90 butir pil ekstasi jenis inek.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait