Satu dari Dua Pelaku Begal Bersenpi Diringkus Polsek Belitang II

Rabu, 29/01/2025 - 09:32
Satu dari Dua Pelaku Begal Bersenpi Diringkus Polsek Belitang II

Satu dari Dua Pelaku Begal Bersenpi Diringkus Polsek Belitang II

Klikwarta.Com, Oku Timur - Jajaran Anggota kepolisian tim opsnal unit Reskrim Polsek Belitang II telah berhasil menangkap satu begal dengan senpi ilegal, kejadian pembagalan terjadi di jalan tanggul Irigasi BK 24 Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel yang terjadi pada, Senin (27/01/2025), sekira pukul,12.15 WIB.

Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri.S,E dan Kanit Reskrim IPda Krisna Sandi membenarkan atas kejadian tersebut dan penangkapan tersangka yang di perkuat atas laporan korban (Polisi) Nomor : LP/B/04/1/2025/SPKT/POLSEK BELITANG II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Januari 2025.

Kronologis kejadian bermula ada hari Senin 27 Januari 2025, sekira pukul,12.15 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud, dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi di Jalan Tanggul Irigasi BK 24 Desa Kelirejo,kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur berawal sebelum kejadian yang mana korban Riska Hidayanti (31) warga Desa Karang Menjangan RT, 008/RW, 003, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Oku Timur.

Sebelum kejadian korban Riska berangkat dari Rumahnya mengendarai kendaraan roda dua sepeda motor jenis merk  YAMAHA N MAX menuju klinik Slamet Medical yang berlokasikan di Desa Sumberjaya. Sebelum sampai dilokasi yang di tuju ditengah perjalanan tepatnya di lokasi kejadian (TKP) jalan tanggul Irigasi BK 24 Desa Kelirejo. Tiba-tiba laju kendaraan korban dihentikan oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor jenis metik merk Honda Beat warna Hijau, kedua orang tersebut, tidak dikenali oleh korban dan salah satu tersangka masih duduk posisi diatas motor sedangkan satu rekannya yang membonceng langsung turun mendekati korban sembari mengancam dengan mengacungkan dan menodongkan senjata api sambil meminta kunci kontak motor korban yang belum sempat diberikan oleh korban kepada tersangka langsung merampas dan menarik tas renselnya. Tak hanya itu tersangka juga sempat memukul kepala bagian belakang korban mengunakan gagang Senpi yang juga menarik dan melepaskan Jilbab/kerudung yang saat itu dipakai oleh korban.

Tersangka juga meminta dan ingin merampas cincin milik korban yang sedang dipakainya tapi korban tidak memberikannya malah dirinya berlari meninggalkan lokasi dan kendaraanya, kemudian kedua tersangka cepat-cepat langsung beranjak meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa hasil kejahatan rampasan Barang milik korban.

"Kedua tersangka  berjalan beriringan melewati,menuju Jalan Desa Kelirejo", ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor kekantor Polsek Belitang II guna untuk di tindak lanjuti, akibatnya korban mengalami kehilangan 1 unit Motor YAMAHA N MAX tahun 2021 warna Hitam dengan Nopol BG 5996 YAM,Nomor rangka:MH3S65670MJ0I6045 dan Nomor mesin : 63L8E - 0405619, satu buah tas ransel warna Hitam yang didalamnya berisikan Satu unit Handphone (HP), merk SAMSUNG Galaxy J 8 warna Hitam dengan Nomor imeil,1:359205/09/130/89/7, Nomor imeil,2:359206/09/1/20/89/5, satu lembar KTP , satu lembar ATM Bank Sumsel atas nama Riska Didayanti dan uang tunai sebesar Rp I.600.000, ditafsir kerugian kerban keseluruhan mencapai sebesar RP.30.000.000.

Berbekal informasi dan laporan korban Anggota Kepolisian  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Belitang II yang diberi perintah langsung oleh Kapolsek AKP Johan Syafri.S,E. dibawah komando/pimpinan Kanit Reskrim IPda Krisna Sandi langsung bergerak cepat menuju lokasi melakukan pemeriksaan lokasi TKP, mengumpulkan bukti-bukti dan saksi serta langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan tim opsnal sempat bertemu (berpapasan) dijalan.

Disitulah terjadi saling kejar-kejaran antara tersangka dan anggota, tapi sayang tersangka berhasil meloloskan diri. Tak menyerah sampai disitu saja anggota terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka sehingga diketahui informasi tentang keberadaan tersangka.

"Pelaku dengan inisial JR (27) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Oku Timur dan dilokasi saat dilakukan pemeriksaan,pengeledahan di tempat kediaman pelaku anggota menemukan barang bukti Satu pucuk senjata Api dan 6 butir amunisi, kepada petugas pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya dan juga mengakui kejahatan yang telah dilakukanya bersama temannya terhadap korban, sedangkan Motor korban diakui tersangka pelaku masih disimpannya di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Petanggan Desa Negeri Pakuan", tuturnya.

Sedangkan rekan tersangka pelaku yang indentiasnya sudah kita ketahui (DPO),saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran Anggota kepolisian Polsek Belitang II,polres Oku Timur", pungkasnya.

Kontributor : Aliwardana

Related News