Klikwarta.com, Jakarta - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo yang juga berprofesi sebagai wartawan, berharap kondusifitas dan soliditas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap terjaga dengan baik, agar tetap bisa meneguhkan semangat kebangsaan. Salah satunya dengan menegakan kembali kode etik profesi jurnalistik. Sehingga wartawan dalam pemuatan sebuah berita, senantiasa didasarkan pada tanggungjawab, bukan sekadar mencari kehebohan yang pada akhirnya justru membuah gaduh suasana kebangsaan.
"Pers harus senantiasa memegang teguh prinsip bahwa menyajikan sebuah fakta lebih penting ketimbang sekadar menyajikan kehebohan semata. Pers harus senantiasa menjadi 'watchdog' untuk menjaga iklim demokrasi tetap kondusif. Bukan malah menjadi bagian yang merongrong demokrasi," ujar Bamsoet usai menerima Ketua Umum dan pengurus PWI Pusat, di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Pengurus PWI Pusat yang hadir antara lain, Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Sekjen Iqbal Irsyad, Bendahara Umum M. Nasir, dan Ketua Bidang Aset Untung Kurniadi.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengapresiasi kinerja PWI Pusat yang telah menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi wartawan, sebagai upaya meningkatkan profesionalitas wartawan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sejak Desember 2023 hingga kini, PWI Pusat telah menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi wartawan di 20 provinsi.
"MPR RI melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan PWI Jaya juga telah bekerjasama menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi wartawan (UKW) untuk para wartawan yang tergabung dalam KWP. Angkatan pertama UKW-KWP sekaligus angkatan ke-50 UKW-PWI Jaya ini diikuti 32 peserta. Sebanyak 30 peserta mengikuti UKW tingkat wartawan muda, dan 2 orang mengikuti UKW tingkat wartawan utama," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 (yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017) tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), makna penting penyelenggaraan uji kompetensi wartawan tersirat dari tujuan diselenggarakannya SKW. Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dengan mengikuti UKW, para wartawan juga bisa meningkatkan skillnya. Sehingga tidak kalah bersaing dengan para buzzer, maupun penyebar hoax dan disinformasi publik yang beroperasi di berbagai platform media massa. Kemampuan media massa dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang, pada gilirannya akan mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat. Yaitu masyarakat yang melek informasi dalam makna yang sebenarnya. Semua itu bisa terwujud tatkala wartawannya memiliki kompetensi," pungkas Bamsoet. (*)