Zaini: Berkas Bacaleg Koruptor, Bekas Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Akan Dikembalikan

Kamis, 19/07/2018 - 02:18
Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini,S.Ag

Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini,S.Ag

Klikwarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah selesai menerima berkas pendaftaran para bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilu 2019. 

Dikatakan Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini,S.Ag, sebanyak 16 partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bacalegnya. "Semua berkas bacaleg akan kita cek satu persatu," kata Zaini, Rabu (18/7/2018).

Terkait adanya larangan menjadi caleg bagi bekas koruptor, bekas Narapidana kasus Narkoba dan Narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, Zaini mengatakan akan mengembalikan berkas bacaleg bersangkutan kepada partainya. Namun untuk mekanismenya, pihaknya akan memperlajarinya lebih lanjut.

Ditegaskan Zaini, KPU akan melakukan pengecekan satu persatu berkas bacaleg untuk meneliti apakah ada bacaleg yang memenuhi unsur larangan menjadi caleg. "Semua berkas calon akan kita cek satu persatu, jika ditemukan ada bekas Napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta Narkoba, akan kita kembalikan ke partai yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu isi PKPU itu adalah adanya syarat bakal calon anggota legislatif yakni tidak pernah sebagai mantan narapidana Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Namun PKPU itu tidak mendapat dukungan dari Kemenkum Ham RI karena dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, PKPU itu batal demi hukum karena belum diundangkan.

Disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 pada 9 Juli 2015 membolehkan bekas napi korupsi menjadi calon anggota legislatif. "Seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dengan demikian, seseorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika diberikan hukuman lagi seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU No 8 tahun 2015 Tentang Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota"sebut bagian dari Putusan MK tersebut. (JS)

Berita Terkait