Dinas PUPR Kota Kediri Hadir di Mal Pelayanan Publik Dhoho Plaza
Klikwarta.com, Kediri - Genap 1 bulan lebih pelaksanaan Soft Launching oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna memberikan pelayanan publik yang prima atas kebutuhan perizinan yang dibutuhkan masyarakat.
Ada 11 unit berada satu atap dan ruangan yang diberi nama Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di Lantai 2 Dhoho Plaza, Kota Kediri.
Salah satunya, Dinas PUPR Kota Kediri di Lantai 2 Dhoho Plaza juga melayani surat perizinan yang dibutuhkan masyarakat terkait dengan KRK (Keterangan Rencana Kota) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikoordinasi oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kediri.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari melalui Chairil Anwar selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kediri menyampaikan, Yang dimaksud KRK yaitu surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.
"Sebelum mengajukan perijinan semuanya harus ada yang namanya KRK atau surat keterangan rencana kota, agar surat ijin tersebut jelas peruntukannya. Sehingga pemohon mengetahui peruntukannya hingga diperbolehkan ataupun tidak, "ucap Chairil kepada klikwarta.com, Selasa (24/10/2023)
Dijelaskan Chairil bahwa salah satu persyaratan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ada KRK dulu, sesuai tidak keperuntukannya, ini secara tata ruang diijinkan atau tidak, kalau tidak diijinkan ya tidak boleh dilanjutkan. Akan tetapi kalau diijinkan ya otomatis bisa dilanjut.
"Meskipun, permohonan ijin masuk semua melalui OSS DPMPTSP, akan tetapi di bidang tata ruang juga menyediakan formulir Permohonan Keterangan Rencana Kota yang ditujukan ke Kepala Dinas PUPR Kota Kediri bidang tata ruang, " jelasnya.
Lanjut Chairil bahwa intinya adalah dasar untuk mengetahui fungsinya, yang larinya nanti pada retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) karena retribusi rumah tinggal dengan retribusi investasi sudah beda, dan ini terkait juga dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mana retribusi rumah tempat tinggal lebih murah dibanding dengan retribusi yang untuk investasi atau usaha.
"Dalam pengajuan permohonan bisa mengajukan sendiri atau bisa dilakukan dengan cara dikuasakan. Artinya bisa dikuasakan oleh siapa saja. Adapun syarat yang disiapkan KTP pemohon, sertifikat pemohon, ,” katanya.
Lanjut Chairil dari sejumlah file yang telah jadi KRK nya dan itu semua berdasar dari pengajuan para pemohon, istilah file tersebut dari pihak bidang tata ruang merupakan outputnya, yang semua sinkron dari data yang diajukan oleh para pemohon.
"Dari lembar survey, formulir, cek list hingga produk outputnya semua lengkap di sub koor pemanfaatan ruang bidang tata ruang, " imbuhnya.
Chairil menambahkan, keberadaan Mal Pelayanan Publik di Dhoho Plaza ini sangat strategis karena warga bisa mengurus kebutuhan perizinan yang dibutuhkan bisa sambil berbelanja sekaligus mengajak anak-anak bermain di playground.
Selain di Mal Pelayanan Publik, masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Dinas PUPR Kota Kediri Jalan Brigjend Pol Imam Bachri no. 100 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Untuk isi dari KRK sendiri,Yaitu, fungsi zona dan bangunan gedung yang dapat dibangun di lokasi bersangkutan, Koefisien Dasar Bangunan Maksimum (KDB Max), Koefisien Lantai Bangunan (KLB Max) dan Koefisien Dasar Hijau Minimum (KDH Min).
"Ada juga Jumlah Lantai Bangunan Maksimum (JLB Max), Tinggi Bangunan Maksimum (TB Max), Koefisien Tapak Bangunan Maksimum (KTB Max) dan Garis Sepadan Bangunan Minimum (GSB Min), " ungkapnya.
Di Mal Pelayanan Publik sendiri ada 11 unit layanan.Yakni, 1.Dinas PUPR Kota Kediri, 2.DPMPTSP, 3.Dispendukcapil, 4.BPPKAD, 5.Diskominfo, 6.Bank Jatim, 7.Kantor Imigrasi, 8.Kantor Bersama Samsat, 9.Kantor Kemenag, 10.Kantor ATR/BPN dan 11.Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Untuk jam operasional Mal Pelayanan Publik Lantai 2 Dhoho Plaza untuk layanan Dinas PUPR Kota Kediri mulai hari Senen-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-11.30 WIB. (Gewik/Adv))








