Media Klikwarta.com saat penandatanganan pakta Intregritas.
Klikwarta.com, Bintan - Dalam Rangka Meningkatkan kwalitas Pelayanan publik dan melaksanakan Evaluasi terhadap standar Pelayanan (SP) serta Inovasi Pelayanan di lingkungan dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bintan, melakukan kegiatan forum konsultasi publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang di laksanakan di ruang Rapat Disduk Capil kabupaten Bintan, Senin (18/09/2025).
Adapun kegiatan ini yang diikuti perwakilan dari Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Bintan Timur, Bappeda, Disdik, Dinsos, Akademisi dari Stisipol, Dinkes, tokoh masyarakat.
Rusli S.T , M.T Kepala Disduk Capil kabupaten Bintan mengatakan : kegiatan ini dalam rangka mengevaluasi terhadap Standar Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
Kadis juga memandang perlunya melakukan Evaluasi, untuk salah satu penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dan juga Menpan RB.
“Pentingnya melakulan review standar pelayanan maupun Standart Operating Procedure (S.O.P) yang ada di Disdukcapil, dan selain itu juga komitmen untuk peningkatan pelayanan,” jelasnya.
“Karena disdukcapil ini adalah Kantor Pelayanan, maka S.O.P., nya harus baik, tidak bertele-tele,” paparnya.
“Agar masyarakat kita jelas dalam hal kepengurusan dokumennya, yang pasti kelengkapan dokumennya jelas,” lanjutnya.
Sementara itu paparan materi Standar Pelayanan, disampaikan Budiana, S.Sos., Kabid Pelayaanan Pendaftaran Penduduk Disduk Bintan menyampaikan, bahwa Suatu standar untuk pelayanan yang menjadi acuan dalam memberikan pelayanan itu sangat dibutuhkan.
“Acuan penyusunan standar Ini sudah ada, namun dirasa perlu melakukan evaluasi atau perbaikan, agar standar yang kita gunakan dalam memberikan pelayanan itu tidak mengalami kendala, sehingga dapat menunjukkan hasil yang Lebih baik lagi ,” harapnya. (*)








