DPRD Kota Blitar Matangkan Raperda Kota Cerdas, Publik Diminta Ikut Mengawal

Kamis, 29/10/2026 - 13:36
DPRD Kota Blitar Ajak Masyarakat Kawal Pembentukan Raperda tentang Smart City (Foto : Ist.)

DPRD Kota Blitar Ajak Masyarakat Kawal Pembentukan Raperda tentang Smart City (Foto : Ist.)

Klikwarta.com | Kota Blitar – DPRD Kota Blitar mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas atau smart city.

 

Regulasi yang diinisiasi legislatif ini diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum digitalisasi, tetapi juga memastikan arah kebijakan, pelaksanaan program, hingga penganggarannya berjalan lebih terukur.

 

Pembahasan memasuki tahap konsultasi publik naskah akademik dan rancangan regulasi yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa malam (13/10/2026). 

 

Kegiatan dibuka langsung Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, serta diikuti pimpinan DPRD dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

 

Syahrul menjelaskan, Raperda Kota Cerdas merupakan inisiatif DPRD untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan program smart city di Kota Blitar. Keberadaan regulasi ini dinilai penting agar pelaksanaan program memiliki kepastian hukum, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran.

 

Namun, menurutnya, konsep Kota Cerdas tidak bisa sekadar mengadopsi model dari daerah lain. Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, serta kebutuhan masyarakat Kota Blitar, sejalan dengan arah pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

 

“Makanya hari ini kita lakukan uji publik, supaya masyarakat paham arah dari kebijakan tentang kota cerdas ini. Untuk itu masyarakat kita harapkan juga memberikan masukan-masukan kepada kita, kepada DPRD dan pemerintah,” ujar Syahrul.

 

 

Libatkan Masyarakat, Jangan Berhenti pada Regulasi

 

Konsultasi publik ini melibatkan beragam unsur, mulai dari kalangan akademisi, pengusaha, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), masyarakat umum, hingga perwakilan RT dan RW. Pelibatan berbagai elemen tersebut diharapkan membuat rancangan kebijakan lebih relevan dengan persoalan riil di masyarakat.

 

Sebab, penyelenggaraan Kota Cerdas tidak cukup hanya berorientasi pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga harus mampu mendukung kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan warga. Masukan dari peserta konsultasi akan dihimpun oleh tim penyusun naskah akademik sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi.

 

Dengan demikian, tahapan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan arah terhadap kebijakan yang nantinya menjadi dasar penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Blitar.

 

 

Dibahas Bersama Eksekutif, Ditargetkan Rampung 2026

 

Setelah konsultasi publik, pembahasan Raperda Kota Cerdas akan berlanjut antara DPRD dan pemerintah daerah. Tahapan berikutnya mencakup penyempurnaan rancangan sebelum proses konsultasi ke tingkat gubernur.

 

Syahrul menegaskan, konsultasi publik bukan tahap akhir. Masih ada pembahasan lanjutan yang harus dilalui agar substansi regulasi benar-benar matang sebelum memasuki tahapan berikutnya.

 

“Ini setelah uji publik ini, tentunya nanti ada pembahasan lagi antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

 

Ia berharap seluruh tahapan pembentukan Raperda Kota Cerdas dapat diselesaikan pada 2026. Meski demikian, penyelesaian akhirnya tetap bergantung pada proses pembahasan dan evaluasi di tingkat provinsi.

 

Dengan dimulainya konsultasi publik ini, DPRD Kota Blitar berharap Raperda Kota Cerdas dapat menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pengembangan smart city.

 

Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan benar-benar menjadi pedoman pelaksanaan program yang terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait