Edarkan Sabu, Basuki Rahmat Ditangkap Polisi

Selasa, 04/08/2020 - 16:28
Basuki Rahmat alias Abas (Istimewa)

Basuki Rahmat alias Abas (Istimewa)

Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap Basuki Rahmat (48), warga kelurahan Kauman, kecamatan Srengat, setelah mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah kecamatan Udanawu, kabupaten Blitar.

Basuki Rahmat alias Abas ditangkap petugas di pinggir jalan desa Langon, kecamatan Ponggok, Senin (04/08/2020). Penangkapan Abas dilakuan setelah petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan undercoverboy. Kini Abas ditetapkan sebagai Tersangka. 

Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan terhadap Abas, petugas berhasil menemukan Narkotika golongan 1 jenis Sabu darinya. 

Diuraikannya, barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat penangkapan berupa empat (4) paket Sabu dengan berat kurang lebih 1,6 gram. Kemudian diamankan juga Handphone merek Acer warna hitam.

"Dalam hal ini Tersangka ditangkap setelah mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Udanawu. Tersangka mendapatkan barang (Sabu) dari saudara Wakid, warga desa Ringinanom, kecamatan Udanawu. Setelah didalami oleh tim Opsnal melalui nomor hape, posisi saudara Wakid berada di dalam Lapas Pati Jawa Tengah. Saudara pelaku mengambil Sabu dari saudara Wakid dengan sistem ranjau di pinggir jalan perempatan desa Mantenan, kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar melalui kontak via telpon dan WhatsApp," jelas Iptu Ahmad Rochan.

Setelah berhasil diringkus polisi, Tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Blitar Kota guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Dikatakan dia, perbuatan Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait