4 Hari Ditahan di Polres Labuhanbatu, 2 Tersangka Curanmor Dijemput Petugas Lapas

Jumat, 24/04/2020 - 03:34
Kedua tersangka (tengah) saat diamankan beserta barang bukti

Kedua tersangka (tengah) saat diamankan beserta barang bukti

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Dua orang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial LP dan JK yang diringkus Tekab Reskrim Labuhan Batu pada tanggal 13 April 2020 dijemput petugas Lapas.

Kedua tersangka tersebut sudah menjalani masa tahanan selama 4 hari di rumah tahanan Polres Labuhanbatu, tepatnya sejak tanggal 14-17 April 2020.

Penjemputan para tersangka berdasarkan surat dari Kalapas kelas 3 Labuhanbilik nomor W2.E28. PK. 01.05.06-109B, tanggal 16 April 2020 perihal penjemputan 2 orang Narapidana yang mengulangi tindak pidana yang sebelumnya mendapat asimilasi/pembebasan dari Kalapas kelas 3 Labuhanbilik, untuk kembali dilanjutkan masa pidananya sesuai dengan vonis perkara sebelumnya. 

Terhadap kedua tersangka diserahkan kepada pihak Lapas kelas 3 Labuhanbilik melalui Asrir Harahap selaku Kasubsi Pembinaan Lapas kelas 3 Labuhanbilik dalam keadaan sehat untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.

(Pewarta : Oelise)

Berita Terkait