Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, Rabu (22/4) /Foto : MC
Klikwarta.com, Bengkulu - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi, Rabu (22/4).
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Zahirman Aidi.
Dalam sambutannya, Zahirman Aidi menegaskan pentingnya komitmen seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, serta memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi.
Menurutnya, penandatanganan surat pernyataan ini menjadi wujud keseriusan dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., SKM., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas di lingkungan Kominfotik.
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran harus mampu menjadi teladan dalam memberikan pelayanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik pungli dan gratifikasi.
Apel pagi dan penandatanganan surat pernyataan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu sebagai langkah nyata dalam mendukung upaya pencegahan pungli dan gratifikasi di lingkungan kerja. (**)








