Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan Ribuan Barang Selundupan di Karimun
Klikwarta.com, Karimun - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau bersama sejumlah instansi terkait kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan yang digelar di Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026), berbagai barang tanpa izin resmi dimusnahkan setelah melalui proses hukum.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023 hingga 2026. Total terdapat ratusan pelanggaran yang berhasil diungkap dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa dokumen resmi, hingga perangkat elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan tablet.
Petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar serta dihancurkan menggunakan alat berat agar barang sitaan tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun beredar di pasaran.
Menurut pihak Bea Cukai, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus upaya menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Selain itu, tindakan tegas terhadap penyelundupan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba memasukkan maupun mengedarkan barang ilegal melalui wilayah perairan Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi pemerintah daerah yang mendukung pengawasan perbatasan dan pemberantasan barang ilegal.
Pihak Bea Cukai juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyelundupan yang merugikan negara.
Dengan adanya operasi dan pemusnahan rutin seperti ini, pemerintah berharap stabilitas perdagangan dan keamanan wilayah perbatasan dapat terus terjaga. (Jaya)








