Fraksi PAN Usul Raperda Transportasi Jatim Fleksibel, Siap Disesuaikan Jika Aturan Pusat Berubah

Kamis, 10/09/2026 - 22:28
Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, Husnul Aqib

Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim, Husnul Aqib

klikwarta.com, Jatim - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menilai masih terdapat kekosongan pengaturan bagi taksi daring dan kurir logistik roda empat dalam regulasi transportasi berbasis aplikasi. 

Persoalan tersebut masih perlu dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Husnul Aqib, mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online baru mengatur layanan sepeda motor atau ojek daring.

"Kekosongan pengaturan pada segmen perlu kita pertimbangkan juga guna mengisi ruang kekosongan hukum tersebut secara proporsional, sepanjang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi, tanpa bertentangan dengan semangat sinkronisasi dan harmonisasi regulasi yang juga digarisbawahi oleh Saudara Gubernur," ungkap Husnul Aqib dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/09/2026).

Menurut PAN, pembahasan Raperda tetap perlu memperhatikan sinkronisasi vertikal dengan regulasi pusat. Namun, ruang pengaturan daerah dapat dimanfaatkan untuk mengatur aspek yang menjadi kewenangan provinsi dan belum diatur secara sektoral.

Fraksi PAN juga mengusulkan agar Raperda membuka ruang penyesuaian apabila regulasi pemerintah pusat mengalami perkembangan di kemudian hari.

Selain persoalan cakupan layanan, PAN turut menyoroti pengawasan kepatuhan aplikator terhadap batas komisi maksimal 8 persen sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pengawasan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari fungsi pembinaan pemerintah daerah.

"Fraksi PAN dapat memahami pandangan dimaksud. Terdapat sisi yang memang perlu pengaturan sebaiknya diarahkan pada fungsi pembinaan dan pengawasan kepatuhan penyelenggara terhadap pedoman perhitungan biaya jasa yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan,” pungkasnya.

Tags

Berita Terkait