Polda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Capai Rp16,83 Miliar

Kamis, 27/08/2026 - 17:05
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan

Klikwarta.com, Rokan Hilir - Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir (Rohil), Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.

Usai memberikan arahan, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rokan Hilir, dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tersebut.

Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Total kawasan hutan yang diduga telah dirambah dan dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare.

Dalam aksinya, para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak kawasan hutan beserta tanaman mangrove. Lahan yang dibuka tersebut diduga diperuntukkan sebagai area perkebunan kelapa sawit.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.

Kapolda Riau menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan harus berjalan seiring dengan upaya edukasi dan pencegahan. Khusus di Kabupaten Rokan Hilir, keberadaan hutan mangrove dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kawasan pesisir dari ancaman abrasi serta melindungi kelestarian lingkungan dan masyarakat.(*)

(Kontributor : Arif)

 

Berita Terkait