Sambangi Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Walikota Bitung Serahkan LKPD Bitung 

Minggu, 20/03/2022 - 19:48
Walikota Bitung Maurits Mantiri saat menyerahkan LKPD Bitung, Jumat (18/3/22)

Walikota Bitung Maurits Mantiri saat menyerahkan LKPD Bitung, Jumat (18/3/22)

Bitung, Klikwarta.com - Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri,MM menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  Perwakilan Sulawesi Utara, Jumat (18/3/22) lalu.

Kedatangan Walikota Bitung tersebut dalam rangka menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2021 yang diterima langsung oleh kepala BPK RI perwakilan Sulawesi, Karyadi, CA, CfRA, CSFA.

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, salah satunya adalah pemerintah kota Bitung.

Menurut Wali Kota Bitung, hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Bab IX bagian ke Empat pasal 56 ayat 3 laporan keuangan.

"Sebagaimana di maksud pada ayat 1 disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkapnya.

Lanjut, Mantiri mengatakan setelah tiga hari penyerahan LKPD tersebut BPK akan melakukan pemeriksaan.

"Sesuai ketentuan, setelah LKPD Unaudited 2021 di serahkan, paling lambat 3 hari BPK perwakilan Provinsi Sulut akan melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya sekitar 30-40 hari," kata Mantiri.

Hadir juga dalam penyerahan LKPD tersebut Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE dan 15 kepala daerah lainnya.

(Pewarta: Laode)

Berita Terkait