Klikwarta.com, Pasaman - Satreskrim Polres Pasaman bersama jajaran Polsek Panti, berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku perjudian jenis togel online bertempat dikampung bedeng, jorong petok di nagari panti selatan Sabtu malam sekira pukul 22.30 WIB, (06/08/2022). Kedua tersangka berinisial RH (47), DM (51).
Kapolres Pasaman AKBP.DR. Fahmi Reza. S.I.K.M.H. melalui Waka Polres Kompol Muddasir dalam press releasenya menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online dikampung bedeng jorong petok, lalu dilakukan penyelidikan dan didapatkan identitas dan ciri-ciri tersangka, kemudian anggota satreskrim Polres Pasaman bersama anggota Polsek Panti, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Roni AZ SH. MH bersama Kapolsek Panti Iptu M Choir melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, Senin (08/08/2022).
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 145 ribu (Seratus empat puluh lima ribu rupiah), (1)satu unit handphone merk redmi 6 A warna silver, (1) lembar ATM BRI atas nama RH.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ SH. MH ditempat yang sama, juga mengatakan kedua tersangka diamankan disalah satu warung di jorong petok Nagari Panti Selatan, dan telah melakukan jual beli angka melalui aplikasi togel online
"Kita dari Satreskrim Polres Pasaman komit akan memberantas jenis-jenis perjudian online di wilayah hukum Polres Pasaman, dan kedua tersangka kita terapkan pasal 303 KUHP dengan Ancaman maksimal 10 tahun penjara", pungkas Kasat.
(Pewarta : Riskal)