Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini,S.Ag
Klikwarta.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Zaini,S.Ah mengatakan sebanyak 16 partai politik telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Bengkulu hingga batas akhir yang ditetapkan, yakni Selasa 17 Juli 2018 lalu. Namun, ada satu partai yaitu PKPI yang hanya menyerahkan berkas bacaleg untuk satu dapil saja, yakni dapil I yang meliputi Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut dan Kecamataan Teluk Segara.
Setelah nanti dilakukan verifikasi berkas bacaleg, maka hasilnya akan diumumkan dan boleh dilakukan perbaikan jika terdapat kekurangan dan kekeliruan. "Saat ini tim kita sudah mulai melakukan verifikasi berkas syarat bacaleg yang diserahkan partai ke KPU, setelah diverfikasi dan ada yang kurang maka akan segera diberitahu kepada partai yang bersangkutan," terang Zaini di Kantor KPU Kota Bengkulu, Rabu (18/7/2018).
Untuk diketahui, dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.disebutkan batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif adalah Selasa tanggal 17 Juli 2018. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg hingga 18 Juli 2018.
Pengumuman hasil verifikasi administrasi pada tanggal 21 Juli 2018. Jadwal perbaikan akan diberikan oleh KPU dari tanggal 21 sampai 31 Juli 2018. Dalam rentang waktu perbaikan itu, KPU memberikan waktu dan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki berkas yang kurang ataupun melakukan pengajuan bakal caleg pengganti untuk DPRD kabupaten dan kota, provinsi serta DPR RI. (JS)








