Bocah 7 Tahun Dua Kali Dicabuli Tetangganya, Pelaku Ditangkap

Senin, 16/10/2017 - 20:38
Pelaku saat dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bengkulu

Pelaku saat dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bengkulu

Klikwarta.com - Seorang anak dibawah umur berinisial KZ (7 tahun) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial MR (48).

Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart PS, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rooy Noor, S.IK menyampaikan, kejadian bermula ketika orang tua korban menitipkan korban ke rumah pelaku. Kemudian, pelaku menggendong korban ke dalam kamar. Didalam kamar tersebut pelaku meraba alat vital korban dan mencium bibir korban. 

Atas tindakan pelaku tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Bengkulu. Akhirnya, pelaku pun diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Pengakuan korban dicabuli sebanyak dua kali. Kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke PPA pada Senin (16/10) siang," tutupnya. (BT/RR)
 

Berita Terkait