78 Warga SBB Kena Razia Operasi Yustisi, Ini Sanksinya

Rabu, 14/10/2020 - 18:43
Sanksi sosial untuk pelanggar prokes

Sanksi sosial untuk pelanggar prokes

Klikwarta.com, SBB, Maluku - Puluhan warga ditindak akibat melanggar protokol kesehatan covid-19 di kawasan pasar rakyat Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Maluku, warga banyak kedapatan tidak gunakan masker saat melakukan perjalanan keluar rumah.

Pantauan klikwarta dilapangan, Rabu (14/10/2020), operasi yustisi yang dilakukan ditemukan sebanyak 78 warga yang terkena razia melanggar protokol kesehatan, karena tidak gunakan masker saat lakukan perjalanan keluar rumah, dan warga terlihat belum disiplin dan masih membandel dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Terlihat warga yang terkena razia operasi yustisi yang tidak memakai masker saat melintasi area pasar dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat, yang terjaring razia operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 oleh tim gabungan TNI/Polri dan Sat Pol PP pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

B

Warga yang terkena razia diberikan sanksi kerja sosial oleh tim gabungan dengan memberikan hukuman berupa mengangkat sampah pada selokan yang berada di area pasar rakyat piru dan dikenakan memakai rompi berwarna kuning yang bertuliskan " Pelanggar Protokol Covid-19"

Sekretaris Sat Pol PP SBB, Vietra Van Harling saat dikonfirmasi  Klikwarta,Com disampaikannya. Banyak warga yang belum disiplin dan masih membandel serta mengabaikan protokol kesehatan,dan sanksi kerja sosial yang kita berikan sebagai efek jera kepada warga yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Ini juga sebagai bentuk penyampaian moral, dan mereka pun diberikan pemahaman terkait Perbup Nomor 15 tahun 2020 yang mana tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19", ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintahan daerah terus melakukan razia protokol kesehatan Covid-19, bukan saja dikota Kabupaten namun di 11 Kecamatan yang di Seram Bagian Barat kita lakukan hal yang sama, dan sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 15 Tahun 2020 kepada masyarakat agar mereka taat dan disiplin jalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Kita akan terus lakukan sampai masyarakat akan sadar menerapkan protokol kesehatan,guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seram Bagian Barat, dan hari ini razia ada 78 warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak memakai masker saat keluar rumah untuk melakukan aktivitas", jelasnya.

Kata Van Harling, 78 warga tersebut diberikan sanksi kerja sosial, dengan hukuman mengangkat dan menyapu sampah yang ada dikawasan pasar rakyat Piru.

"Dengan adanya sanksi ini kita berharap warga akan sadar dan taat akan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker saat keluar rumah, jauhi kerumunan serta mencuci tangan gunakan sabun guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19", harapnya.

(Pewarta : Fitrah)

Berita Terkait