Paripurna DPRD Kota Bengkulu Setuju 14 Raperda Dibahas

Senin, 03/12/2018 - 16:19
Fraksi Menyampaikan Pandangan

Fraksi Menyampaikan Pandangan

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Bengkulu laksanakan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu terhadap Pengantar Nota Penjelasan Atas 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu Senin, (3/12). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Baidari citra Dewi, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon, unsur FKPD Kota Bengkulu dan Anggota Dewan Kota Bengkulu. 

Dalam rapat paripurna ini, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Bengkulu memberikan pandangan dan menyetujui ke-14 Raperda ini dibahas lebih lanjut. Fraksi-fraksi tersebut adalah fraksi NasDem, Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, dan fraksi Kebangkitan Bintang Perjuangan.

Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan menyampaikan pembahasan Raperda ini harus melibatkan ahli. Selain itu, OPD atau dinas terkait juga harus hadir dan ikut membahas.

"Kami juga usul pada saat pembahasan, eksekutif menyiapkan rancangan peraturan walikota masing-masing raperda ini", jelasnya.

Berikut 14 Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Bengkulu. 

1. Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat.
2. Raperda Bangunan Gedung.
3. Raperda Penyelenggaraan Perparkiran.
4. Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
5. Revisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu 2018-2038.
6. Perubahan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
7. Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
8. Raperda Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah.
9. Pencabutan Perda No. 7 Tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Pemeriksaan Bibit Ternak.
10.Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.
11.Raperda Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang.
12.Pencabutan Perda 18/2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Perda 7/2016 tentang                 Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Bengkulu.
13.Raperda Penambahan Penyertaan Modal PDAM.
14.Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Bengkulu pada PT Bank Bengkulu. (MC)

Berita Terkait