Pelaku Si
Klikwarta.com, Lebong - Seorang pria berinisial Si (40) warga Kecamatan Topos Kabupaten Lebong tega cabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Dilansir dari Bengkulusatu.co.id kejadian tersebut terungkap oleh korban saat melaporkan tindakan cabul ayah tirinya ke Polsek Rimbo Pengadang. Dari informasi terhimpun kejadian pencabulan tersebut terjadi dua tahun yang lalu saat korban masih duduk di kelas 3 SMP.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Suroso SH membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kamis tanggal 29 Agustus 2019 jam 11.30 wib, korban telah datang melaporkan hal tersebut (Pencabulan, red) ke Polsek Rimbo pengadang", ujar Iptu Suroso SH, Minggu (1/9/2019).
Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (12/10/2017) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu korban pulang dari sekolah dan masih menggunakan seragam olahraga sedang berada di dapur, pelaku yang merupakan Ayah Tiri tersebut langsung menutup pintu dan jendela rumahnya. Kemudian pelaku menarik korban ke dalam kamar dan melucuti semua pakaian korban, begitu juga pelaku langsung membuka pakaian dan celananya sendiri.
Kemudian pelaku menempelkan dan menggesekkan alat kelaminnya ke kelamin korban. Setelah itu, pelaku juga memaksa korban untuk memuaskan birahinya dengan cara membantunya onani dengan tangan korban.
Bahkan, dari pengakuan korban bahwa kejadian asusila yang dilakukan Ayah Tirinya tersebut, sudah berlangsung sejak korban duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar. Saat Ibu Korban sedang tidak berada di rumah.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang telah ditahan dan ditetpkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah 1/3 karena yang tersangka merupakan orang tua korban”, tandas Kapolsek. (F)








