Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar Didampingi Kasat Reskrim Saat Konferensi Pers Kasus Pencurian
Klikwarta.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengamankan Wawan Arik Dianto (39), kemarin Kamis (25/07/2019) di kediamannya.
Akibat membobol pintu rumah dan dilanjutkan mencuri barang-barang milik Yayuk Susana (38) warga Dusun Karanggayam III, RT 04 / RW 08, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Wawan harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Blitar Kota.
"Modusnya pelaku berkeliling mencari target dan kebetulan targetnya adalah rumah kosong. Pelaku masuk dengan cara menendang dan merusak pintu rumah korban dan membongkar rumah korban tersebut," papar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (26/07/2019).
Adewira menerangkan, barang-barang di dalam rumah korban yang berhasil dibawa pelaku ialah satu buah cincin, dua buah gelang, uang senilai Rp. 2.400.000, satu unit sepeda motor honda vario warna putih, satu buah jaket jamper warna hijau dan satu unit helm honda.
Masih dijelaskannya, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Wawan, kata Adewira, sudah pernah melakukan pencurian pada tahun 2007, 2009, 2014 dan tahun 2015. Wawan baru keluar dari penjara pada tahun 2016 kemarin. Kepada polisi, Wawan mengaku karena terpaksa melakukan pencurian meski telah berkali-kali melakukannya.
"Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tukasnya. (Faisal)








