Polres Raja Ampat Musnahkan Miras dan Barang Kadaluarsa
Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-74, Kepolisian Resort ( Polres ) Raja Ampat musnahkan sejumlah barang bukti minuman keras ( Miras ) dan barang kadaluarsa dihalaman Polres, Rabu ( 01/07/2020 )
Pemusnahan barang bukti minuman keras tanpa izin dan barang kadaluarsa tersebut yaitu yang telah disita dalam Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) dari Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat dan Kapolsek Distrik Waigeo selatan.
Pemusnaan tersebut di lakukan langsung, Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W. Manuputty SIK, Sekda Raja Ampat, Drs.Yusuf Salim M.Si, Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, .Danposal Waisai Mayor ( L ) Iswahyudi Utari, Dandim 1805/ Raja Ampat Letkol Inf. Josep Paulus Kaiba, serta perwakilan tokoh Agama dan tokoh Adat di Kota Waisai
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre J.W Manuputty, SIK mengatakan, minuman keras yang di musnakan ini dari hasil KRYD Sat Reserse Nakoba dan Polsek Waigeo Selatan menjelang natal 2019 hingga lebaran 2020 dan juga dari hasil operasi selama bulan April sampai Juni 2020.
Sementara, barang kadaluarsa itu dari hasil operasi pasar yang dilaksanakan Sat Reskrim bekerja sama dengan Disperindag Pemkab Raja Ampat.
"Barang-barang ini harus di musnahkan. Kami meminta kepada masyarakat pengguna miras agar mengurangi konsumsi miras, apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid", harapnya.
Kapolres juga menegaskan, para penjual miras yang tidak memiliki izin akan di tindak keras, karena banyak yang masuk secara ilegal. Pihaknya juga akan berusaha menjaring para penjual miras yang tidak memiliki izin.
"penjual harus mempunyai izin, dan jika ada yang ketahuan tidak ada izin kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku” tandas Kapolres

Untuk di ketahui, Jenis sitaan barang bukti miras dan barang kadaluarsa dari Reserse Narkoba terdiri dari, bir bintang kaleng ukuran 320ml sebanyak 467 kaleng, bir bintang kaleng jumbo ukuran 550ml sebanyak 175 kaleng, vodka robinson sebanyak 303 kaleng, whiskey robinson 76 botol, prots beer 72 kaleng, tanduay 172 kakleng, captikus plastik 75 liter, captikus botol kecil 36 botol, captikus botol besar 2 botol, anggur merah 147 botol, bir anker 154 kaleng, whiskey mansion 11 botol, bir guinnes 80 kaleng, bir stout 48 kaleng, bir heineken 5 kaleng, dan barang kadaluarsa 1 karton.
Sementara sitaan barang bukti dari Kapolsek Distrik Waigeo Selatan diantaranya, Anggur 128 botol, Bir bintang kecil 120 kaleng, Bir guinnes 80 kaleng, Vodka robinson 218 kaleng, Bir stout 48 kaleng, whisky 3 botol, Bir heineken 5 kaleng, bir bintang jumbo 9 kaleng, Whisky robinson 58 botol,
Dan sitaan Barang Bukti Kadaluarsa oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Raja Ampat tediri dari, Gorio-gorio 9 karton, ting-ting 11 karto 9 pak, Otan-tam 9 pak, Tam-tam 17 karton, Molto shacet 10ml 25 renteng, Whol com 5 kaleng, fanta strobery 1,5 liter 2 botol,mizone 500 ml 4 botol, Nitri boot 300 mil 1 botol, ajinomoto mayumi 100g 6 bungkus, Kiko 70ml 1 bungkus, mentos 8 pak, pino ice cup 2 pak dan Top coklat 38g 1 karton.
(Pewarta : Mustajib)








