Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Zamzami Arani
Klikwarta.com, Banda Aceh - Mantan kepala Baitul Mal Aceh Zamzami Arani sering disapa Abu Tausi, mengatakan tidak terealisasinya pembangunan rumah duafa sebanyak 1.100 yang tersebar di seluruh Aceh dari tahun 2018 dan tahun 2019 oleh pemerintah Aceh, diakibatkan adanya perubahan regulasi qanun nomor 10 Tahun 2018. Dalam hal ini, dia mendesak pihak eksekutif dan legislatif kembali meninjau qanun tersebut, agar pembangunan rumah duafa dari Baitul Mal Aceh mudah terealisasi, Selasa (26/11/2019).
"Nah, bila eksekutif dan legislatif tidak meninjau kembali qanun Aceh nomor 10 Tahun 2018 (UUPA) tentang Regulasi, maka pembangunan rumah duafa dari Baitul Mal Aceh terus bermasalah kedepan, itu karena disebabkan tidak singkron dalam kewenangan", ucap Abu Tausi.
Ia mengatakan, dana pembangunan rumah duafa yang dititip di Baitul Mal Aceh itu merupakan infak atau zakat dari hasil proyek pemerintah Aceh yang dipotong 0,5% dan sumbangan para saudagar. "Sayangnya pogram dana yang dititipkan itu untuk Pembangunan rumah masyarakat miskin melalui Baitu Mal dua kali tidak terealisasi oleh Pemerintah Aceh dari tahun 2018 dan 2019", ungkapnya menerangkan.
Lanjutnya, Abu Tausi, bila eksekutif dan legislatif Aceh tidak didesak meninjau qanun Aceh nomor 10 Tahun 2018 (UUPA) tetang regulasi Baitul Mal Aceh, maka pembangunan rumah duafa terus macet setiap tahun.
"Kita harapkan eksekutif dan legislatif Aceh untuk duduk kembali mencari jalan keluar merubah Qanun itu, walaupun itu merasa berat, agar masyarakat miskin menikmati kembali rumah duafa dari Baitu Mal tersebut", ujarnya. (AZ)








